Imigrasi Bali Deportasi WNA AS dan Rusia Langgar Izin Tinggal

- Editor

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Mediakarya – Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Rusia karena melanggar izin tinggal hingga hampir tiga tahun.

“Walaupun mereka berdalih segala hal tersebut adalah karena kealpaannya, kami tetap dapat melakukan pendeportasian,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Kamis.

Ia menjelaskan prinsip itu sesuai asas ignorantia legis neminem excusat yakni ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun.

Ada pun WNA asal Amerika Serikat itu yakni berinisial EMD dan WNA Rusia berinisial KT yang melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

EMD, wanita berusia 44 tahun yang memiliki darah Sumatera Utara itu melebihi masa tinggal di Bali selama tujuh bulan.

Ia beralasan memiliki gangguan kesehatan dan trauma setelah sang kekasih meninggal dunia.

EMD kemudian ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 6 Oktober 2023 karena terganjal keuangan.

Sedangkan WNA Rusia berinisial KT habis masa tinggal sejak Februari 2021.

Baca Juga:  Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Ia beralasan kehilangan telepon seluler sehingga tidak bisa memperpanjang izin tinggal hingga akhirnya digiring ke Rudenim Denpasar pada 12 Oktober 2023.

Keduanya kemudian dideportasi pada Kamis ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

EMD dideportasi menuju Texas, Amerika Serikat dengan dibiayai kantor perwakilan pemerintah Amerika Serikat di Bali dan KT kembali ke Moskow, Rusia dengan biaya sendiri.

Dilansir dari antara, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023.

Ada pun lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang.

Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

HUT Ke-24 Propam Polri, Sie Propam Polres Nias Selatan Gelar Bakti Sosial
Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi
KAI Buka Opsi Impor KRL Bekas, Senayan Wanti Wanti Soal Keselamatan
APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah
Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi Disorot, LPKAN Desak Kejagung Periksa Wali Kota Tri Adhianto
Ketimpangan Brebes Utara-Selatan Menganga, Direktur Daksinapati UI: Pusat Ekonomi Hanya Terpusat di Pantura
Prabowo Gratiskan 164 Ribu Sekolah Negeri Demi Pendidikan Gratis TK Hingga Perguruan Tinggi
Harga Pangan Meroket Cabe Merah Tembus Hampir 100 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:54 WIB

HUT Ke-24 Propam Polri, Sie Propam Polres Nias Selatan Gelar Bakti Sosial

Selasa, 29 September 2026 - 15:51 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi

Selasa, 29 September 2026 - 13:22 WIB

KAI Buka Opsi Impor KRL Bekas, Senayan Wanti Wanti Soal Keselamatan

Selasa, 29 September 2026 - 11:36 WIB

APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah

Selasa, 29 September 2026 - 10:37 WIB

Ketimpangan Brebes Utara-Selatan Menganga, Direktur Daksinapati UI: Pusat Ekonomi Hanya Terpusat di Pantura

Berita Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU APBN Tahun 2027. Pengesahan digelar pada Rapat Paripurna ke-7. (Foto/TV Parlemen)

Nasional

APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:36 WIB