Imigrasi Bali Deportasi WNA AS dan Rusia Langgar Izin Tinggal

- Editor

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Mediakarya – Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Rusia karena melanggar izin tinggal hingga hampir tiga tahun.

“Walaupun mereka berdalih segala hal tersebut adalah karena kealpaannya, kami tetap dapat melakukan pendeportasian,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Kamis.

Ia menjelaskan prinsip itu sesuai asas ignorantia legis neminem excusat yakni ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun.

Ada pun WNA asal Amerika Serikat itu yakni berinisial EMD dan WNA Rusia berinisial KT yang melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

EMD, wanita berusia 44 tahun yang memiliki darah Sumatera Utara itu melebihi masa tinggal di Bali selama tujuh bulan.

Ia beralasan memiliki gangguan kesehatan dan trauma setelah sang kekasih meninggal dunia.

EMD kemudian ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 6 Oktober 2023 karena terganjal keuangan.

Sedangkan WNA Rusia berinisial KT habis masa tinggal sejak Februari 2021.

Baca Juga:  Imigrasi Bali Tahan Satu Keluarga WNA Yordania Karena Mengemis

Ia beralasan kehilangan telepon seluler sehingga tidak bisa memperpanjang izin tinggal hingga akhirnya digiring ke Rudenim Denpasar pada 12 Oktober 2023.

Keduanya kemudian dideportasi pada Kamis ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

EMD dideportasi menuju Texas, Amerika Serikat dengan dibiayai kantor perwakilan pemerintah Amerika Serikat di Bali dan KT kembali ke Moskow, Rusia dengan biaya sendiri.

Dilansir dari antara, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023.

Ada pun lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang.

Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:17 WIB

DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB