Jakarta, Mediakarya.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU APBN Tahun 2027. Pengesahan digelar pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Rapat Paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum pengesahan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyampaikan laporan proyeksi dan target aspek ekonomi mendatang berdasarkan hasil kesepakatan dengan pemerintah. Said juga menyampaikan satu per satu pendapat fraksi-fraksi di DPR.
Seluruh fraksi di DPR menyetujui hasil pembahasan RUU APBN 2027 untuk disahkan.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu persetujuan pengesahan RUU APBN Tahun 2027.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2027, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ucap Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Sementara rincian RAPBN yang disetujui adalah, pertama pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun. Dengan rincian penerimaan pajak Rp2.911,95 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp522,48 triliun.
Kedua, belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun. Dengan rincian belanja pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga dan non Kementerian/Lembaga) Rp3.371,26 triliun, dan transfer ke daerah Rp735 triliun.











