DPR Dukung Pemerintah Revitalisasi Sosial Media Di Era Disrupsi Digital

- Editor

Jumat, 10 September 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya- DPR mendukung langkah pemerintah dalam konteks revitalisasi sosial media di era disrupsi digital. Untuk itu, kehadiran berbagai platform sosial media harus diatur dalam payung hukum yang jelas dan komprehensif.

Demikian mengemuka dalam webinar bertajuk Cerdas dan Bijak Berinternet: Saring Sebelum Sharing, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (9/9/2021). Webinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Direktur Pemberdayan Informatika, Kemenkominfo, Bonifasius W Pudjianto dan praktisi komunikasi, Adhi Noegroho sebagai narasumber.

“DPR mendorong mitra kerja pemerintah agar dapat mengawasi platform sosial media untuk berperan optimal sebagai media yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Meutya Hafid.

Politisi perempuan Partai Gokkar itu mengatakan generasi muda sebagai pengguna media sosial terbesar harus memiliki kemampuan literasi media sosial supaya bisa menjadi pendorong bermedia sosial dengan baik.

“Literasi sosial mengapa menjadi penting, karena masyarakat saat ini sudah masuk dalam tahapan masyarakat informasi, dimana kebutuhan akan informasi menjadi hal yang utama,” jelasnya.

Baca Juga:  Prof. Dr. Muhammad Said Sambut Baik Nama RM Margono Djojohadikusumo Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Di samping itu, perkembangan teknologi yang pesat dan hadirnya media baru menuntut seseorang untuk bisa memiliki kemampuan literasi yang berbeda dari biasanya.

Di tempat yang sama, Direktur Pemberdayan Informatika, Kemenkominfo, Bonifasius W Pudjianto mengatakan pemerintah melalui Kemkominfo telah memiliki kerangka program kegiatan literasi digital di Indonesia. Kerangka literasi digital tersebut, yaitu pelatihan digital skill, digital culture, digital etics dan digital safety.

“Semuanya itu bertujuan untuk mewujudkan masyarakat digital, ekonomi digital dan digital goverment. Pelatihan-pelatihan ini terus digencarkan, sehingga masyarakat semakin memahami ketika mereka berada di ruang digital,” katanya.

Terkait program transformasi digital yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Bonifasius, Kemkominfo mendapat peran untuk mengembangkan talenta digital atau Sumber Daya Manusia (SDM) digital di Indonesia.

“Untuk itu dibutuhkan literasi digital bagi masyarakat, khususnya kemampuan kognitif. Sehingga masyarakat tidak hanya sebatas mampu mengoperasikan gawai, tetapi juga bisa memberikan nilai tambah. Ini yang lebih penting,” tuturnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Andre Rosiade: MBG Masih Dibutuhkan di Daerah, Evaluasi Jangan Hanya Karena Ramai Penolakan di Jakarta
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum
Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah
Haidar Alwi: Sapaan Prabowo ke KSP Jenderal Listyo Sigit Cerminkan Komunikasi Kepemimpinan yang Solid
Direktur Program Daksinapati UI Sebut Karhutla 2026 Bukan Takdir, Tapi Pembiaran dan Pengkhianatan Terhadap Negara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah

Berita Terbaru