Kementerian PANRB Minta Laporkan ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024

- Penulis

Jumat, 17 November 2023 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Mediakarya – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di Pemilu 2024 melalui Komisi ASN.

“Masyarakat bisa melaporkan kepada Komisi ASN, nanti akan diproses,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Denpasar, Bali, Jumat.

Ada pun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti tidak netral yakni sanksi ringan hingga berat termasuk sanksi pidana.

Ia menekankan pentingnya para abdi negara itu untuk tidak memihak dalam pesta demokrasi lima tahunan itu karena sudah merupakan amanah dari negara.

Kementerian PANRB juga telah bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi ASN.

“Kalau ada pelanggaran, laporkan ke Komisi ASN, nanti ada sanksi dari paling ringan hingga paling berat termasuk pidana,” imbuhnya, dilansir dari antara.

Untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

SKB itu diteken oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan Bawaslu.

Baca Juga:  BEM Nusantara DKI Jakarta Serahkan Kajian Resmi RKUHAP kepada Kemenkum

Netralitas ASN telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang melarang ASN menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari semua bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun atau terlibat politik praktis.

Selain itu, dalam SKB tersebut juga mengatur larangan kepada ASN untuk berpose dengan 10 gaya tertentu yang diunggah di media sosial untuk menjaga netralitas ASN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur hukuman disiplin dari hukuman ringan hingga berat apabila ditemukan pelanggaran.

Ada pun ASN tidak netral dijatuhkan hukuman disiplin berat berdasarkan pasal 14 PP itu mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menekankan ASN tidak netral berdampak kepada pelayanan masyarakat yang tidak profesional sehingga merugikan masyarakat dan negara, karena menghambat pembangunan negara. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem
Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit
Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional
Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sukabumi Disorot, Mahasiswa Pertanyakan Efisiensi Anggaran Rp1 Miliar
Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Yusuf Nache Hadiri Rakor Bersama Mensos
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Pemkab Nias Selatan Gelar Bimtek SIPD BMD untuk Benahi Penataan Aset Daerah
Dipeluk, Bukan Dipukul
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:40 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:02 WIB

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:29 WIB

Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:50 WIB

Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sukabumi Disorot, Mahasiswa Pertanyakan Efisiensi Anggaran Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:48 WIB

Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Yusuf Nache Hadiri Rakor Bersama Mensos

Berita Terbaru

Adi Suparto: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Headline

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Jun 2026 - 22:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB