Menkumham: Kasus Eddy Hiariej Seperti Penegakan Hukum Biasa

- Editor

Selasa, 21 November 2023 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kasus Wakil Menkumham Edward Omar Sharif HiariejĀ (Eddy Hiariej) seperti penegakan hukum biasa.

“Normal-normal saja, seperti penegakan hukum biasa,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Yasonna, ketika ditanyakan apakah Kementerian Hukum dan HAM memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej yang saat ini berstatus tersangka.

Dia menegaskan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif menghadiri Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi III DPR RI dengan agenda “Optimalisasi Peran dan Fungsi Kemenkumham Jelang Pemilu 2024”.

Baca Juga:  Era Baru Dunia Digital Peluang Generasi Muda Hadirkan Solusi Bagi Bangsa

Selama raker berlangsung, Wamenkumham tidak mendapatkan kesempatan untuk berbicara atau menyampaikan pendapat. Bahkan, sebelum raker dimulai, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan status Edward Omar Sharif yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta sebelum Menkumham menjelaskan pemaparan dalam rapat itu, terlebih dahulu menjelaskan status dari Wamenkumham.

“Kalau tidak yang bersangkutan (Wamenkumham, red.), tidak berada di ruangan ini,” ujarnya, dilansir dari antara.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (9/11), membenarkan telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori
OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
81 Tahun Indonesia Merdeka, LPKAN Tagih Kerja Nyata Aparatur Negara: Jangan Cuma Pandai Berjanji
GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang
Politisi PKS Angkat Bicara Soal Wacana Pilkada Tanpa Wakil
Putusan MK: Mengembalikan Garuda Kepada Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:53 WIB

OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:24 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, LPKAN Tagih Kerja Nyata Aparatur Negara: Jangan Cuma Pandai Berjanji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:10 WIB

GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang

Berita Terbaru

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

Opini

Kenapa Beras Fortifikasi Menjamur di Retail Modern?

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:59 WIB

Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 (Foto: Ist)

Opini

Menemukan Kembali DNA Kemenangan Bangsa

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:28 WIB