Polres Baubau Ungkap Motif KDRT Berujung dengan Kematian

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, Mediakarya – Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkap motif dibalik kematian Meli Safitri (19) seorang ibu rumah tangga yang tengah mengandung tiga bulan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya HN (17) hingga meninggal, (7/12) 2023 lalu di Kelurahan Lipu.

Kapolres Baubau AKBP Bungi Masokan Misalayuk dalam keterangan rilis yang diterima, Jumat, menyebutkan motif kematian MS karena perkara charger HP yang tidak dipinjamkan korban serta pelaku tidak ingin isi percakapan dalam HP nya diketahui istrinya karena pelaku kerap saling chating dengan wanita lain.

Korban meninggal dunia dengan kondisi yang tidak wajar akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Hasil visum dan otopsi ditemukan pula beberapa luka fatal salah satunya patah pada bagian tulang leher.

“Pelaku mengakui telah melakukan KDRT terhadap korban pada (6/12) 2023 sekitar pukul 15.30 wita saat korban berpamitan untuk arisan, saat pulang arisan pukul 18.30 Wita, pelaku juga menganiaya korban, dan saat pelaku pulang sehabis berolahraga malam pelaku kembali menganiaya korban,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Kecamatan Setu Jaring Bibit Unggul Melalui MTQ Ke-VII

Pelaku mengaku menganiaya dengan cara menampar korban dan menghantam di bagian kepala.

“Tak sampai di situ pelaku juga sempat mencekik leher dan mendorong korban, serta melakukan pemukulan secara berulang-ulang,” ujar Kapolres, dilansir dari antara.

Akhirnya korban mengadu kepada bibi korban perihal perlakuan keji suaminya, namun bibi korban tersebut tidak dapat menjemput malam itu karena sedang berada di luar Kota Baubau dan berjanji akan menjemputnya esok hari.

Sayangnya, saat keluarga korban datang menjemput 7 Desember pagi, korban sudah dalam keadaan terbujur kaku disamping suaminya yang sedang terlelap tidur.

Akibat perbuatan pelaku, polisi mempersangkakan pasal 351 ayat (3) Lebih Sub Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman maksimum 7 tahun. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB