Pengusaha Transportasi Terancam Bangkrut Masaal Akibat Pandemi

- Penulis

Kamis, 29 Juli 2021 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat kebijakan transportasi Bambang Istianto

Pengamat kebijakan transportasi Bambang Istianto

Jakarta, Mediakarya.id – Pengamat kebijakan transportasi Bambang Istianto menilai Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 ternyata melumpuhkan sektor ekonomi.
Di antaranya adalah sarana transportasi publik.

Menurut Bambang, sebagai barang publik pemerintah wajib menyelamatkan transportasi publik yang sudah kolaps selama pandemi Covid 19 yang memasuki tahun kedua ini.

Bambang mengatakan, keberlangsungan hidup transportasi publik tidak lepas peran sektor swasta sebagai operator dan pemerintah yang mengelola barang publik dan masyarakat sebagai pengguna.

Direktur eksekutif center for public policy studies (CPPS) Indonesia itu juga mengatakan,
kehidupan ekonomi akan bangkit jika dunia transportasi publik kembali hidup normal.

“Saat ini dengan kebijakan PPKM yang diperpanjang semakin menenggelamkan dunia transportasi. Para pengusaha sudah tidak saja menjerit tetapi telah berdarah-darah menyelamatkan transportasi publik tetap bisa eksis,” kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Banyak pengusaha yang tidak sanggup menutupi biaya operasional, ditambah lagi dengan beban pembiayan perbankaan. Karena mayoritas kendaraan itu masih kredit. Karena itu, lanjut Bambang, pemerintah harus melakukan kebijakan prioritas tinggi untuk menyelamatkan dunia transportasi publik dari kebangkrutan massal.

Baca Juga:  Seharusnya Pemerintah Berterima Kasih Kepada Azis Syamsuddin

“Dengan demikian dukungan transportasi publik terhadap pergerakan manusia dan barang ke seluruh wilayah Indonesia dipastikan mampu membangkitkan ekonomi secara lebih merata dan masif,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu paranoid terhadap efek penularan Covid, dikarenakan prokes saat ini sudah cukup melembaga di tengah kehidupan masyarakat.

“Tinggal bagaimana sistem pengawasannya. Dalam penegakkan prokes tentunya pemerintah harus memaksimalkan peran aparat. Baik itu ASN maupun TNI-Polri,” katanya.

Untuk itu, kata Bambang, Kementerian Perhubungan sebagai leading sektor harus all out membuat dan melaksanakan kebijakan transportasi publik secara tetintegrasi antara aspek teknis transportasi dan kelembagaan usaha supaya kebijakan tepat sasaran.***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru