JPU Kejari Medan Tuntut Mati Dua Kurir 133 Kilogram Ganja

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Mediakarya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Novalita Endang Suryani Siahaan menuntut mati terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda warga Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 133 kilogram.

“Dua terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Novalita di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Ia mengatakan inti pasal itu dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram yaitu 133 kilogram.

“Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba,” ucap Novalita, dilansir dari antara.

Sementara hal yang meringankan, ia mengatakan dua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Baca Juga:  Menkopolhukam Tegaskan Tidak Ada Islamofobia di Indonesia

Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, Majelis hakim diketuai oleh Martua Sagala melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum yang dijadwalkan 9 Januari 2024.

Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja di Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.

Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait akan ada peredaran ganja.

Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya di Jalan Flamboyan Medan.

Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. Kemudian terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya
Diduga Jadi Sarang Narkoba, GAMKI Kota Binjai Desak Pemko Binjai Segel THM Samudera Selatan
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas
Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:09 WIB

Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono

Daerah

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:22 WIB