KemenPPPA Pastikan Pendampingan Anak Korban Selamat Laka Lantas Sumsel

- Editor

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap B (13), anak yang menjadi korban selamat dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang menyebabkan dua kakak beradik meninggal dunia.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten PALI telah melakukan penjangkauan dan penguatan keluarga ke kediaman keluarga korban,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Dalam kecelakaan ini, ada tiga anak yang menjadi korban, yang terdiri atas dua anak inisial C (14) dan A (7) meninggal dunia dan satu anak inisial B (13) saat ini sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Palembang yang keadaannya mulai membaik.

Nahar mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten PALI akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan UPTD Palembang terkait kondisi anak yang masih dirawat.

“Analisis psikologis Tim Layanan SAPA 129 KemenPPPA, anak yang selamat dari kecelakaan lalu lintas, rentan mengalami trauma dari situasi yang dialami. Perasaan takut, cemas, hingga merasa bersalah dapat muncul dalam diri korban,” katanya, dilansir dari antara.

Sementara dampak psikologis berupa merasa bersalah, cemas, serta takut dapat muncul mengingat kedua temannya menjadi korban yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Didemo di Dalam Negeri, Kok PT Xaviera Global Synergy Malah Dapat Penghargaan Internasional?

Nahar menambahkan, psiko-edukasi dan penguatan bagi korban anak yang selamat dan keluarga korban diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelabelan dari lingkungan, terutama dari masyarakat atau keluarga korban yang meninggal, yang dapat memicu terjadinya secondary trauma dari anak.

Sementara itu, Polres PALI telah menetapkan Topandri yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dua kakak beradik tewas.

Tersangka kini ditahan di Polres PALI dan dikenakan Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp12 juta.

Sebelumnya, pada Minggu (24/12), Topandri mengendarai mobil Toyota Rush dengan kecepatan tinggi melintas di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Topandri yang tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan, kaget ketika melihat ada sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh C bersama A dan B datang dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Direktur Etos: Jangan Remehkan Pergerakan Masif PSI, Bisa Dominasi Pileg dan Pilpres
Ketum PMPRI Joker: PAW Beda Kelas dengan KDM, Satu Kerja Nyata Satu Kerja Buat Algoritma
Riset INDEF: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Sentimen Positif Netizen Anjlok dari 38,1% Jadi 29,9%
Dua Kandidat Mendaftar, Hanya Petahana Yang Lolos Verifikasi Balon Ketua Golkar Nias Selatan
PDIP: Wacana MBG Masuk Kurikulum Cuma Pengalihan Isu Keracunan 50 Ribu Anak
Ayah Oet Desak Polemik Legalitas Bendera Bulan Bintang Tuntas Sebelum 4 Desember 2026
Pakar Sebut Gerindra-PDIP Makin Mesra, Jokowi-Gibran Justru Terpinggirkan Menuju 2029
Prabowo Puji Pramono Anung di Peresmian LRT Jakarta: Saya Akui Gubernur Hebat, Orang Baik, Meski Bukan dari Partai Saya

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Direktur Etos: Jangan Remehkan Pergerakan Masif PSI, Bisa Dominasi Pileg dan Pilpres

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Ketum PMPRI Joker: PAW Beda Kelas dengan KDM, Satu Kerja Nyata Satu Kerja Buat Algoritma

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Riset INDEF: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Sentimen Positif Netizen Anjlok dari 38,1% Jadi 29,9%

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Dua Kandidat Mendaftar, Hanya Petahana Yang Lolos Verifikasi Balon Ketua Golkar Nias Selatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:50 WIB

PDIP: Wacana MBG Masuk Kurikulum Cuma Pengalihan Isu Keracunan 50 Ribu Anak

Berita Terbaru

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok. (Foto: dok.Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:47 WIB