BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN

- Editor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok. (Foto: dok.Mediakarya)

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok. (Foto: dok.Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Mufti Mubarok menyoroti salah satu tuntutan publik saat demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu 28 Oktober 2026.

Salah satu tuntutan publik yang menjadi perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional yaitu terkait keinginan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai pada produk pembalut. Pembalut menurut pertimbangan salah satu demonstran merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat terhindarkan.

Seperti diketahui pembalut saat ini masih termasuk barang kena pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah seperti pembalut dikenai tarif PPN nominal 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Beban efektifnya menjadi 11 persen.

Baca Juga:  Ketua BPKN Harap RUU Perlindungan Konsumen Dapat Diselesaikan di Masa Sidang I

Ketua BPKN mendukung langkah konsumen perempuan yang menginginkan pembalut mendapat fasilitas bebas PPN. Menurutnya pembalut sudah menjadi kebutuhan dasar, bahkan bila perlu ada pembalut bersubsidi khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pembalut kan kebutuhan dasar perempuan. BPKN tentunya mendukung langkah ini, agar Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan produk pembalut bebas PPN ” terang Mufti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Jumat (30/10/2026).

BPKN memandang bahwa kebutuhan konsumen perempuan saat ini adalah pembalut bebas PPN.

“Kalaupun memang untuk memperkuat dasar pengaturan perundangan, maka kami dari BPKN akan melakukan survei kebutuhan konsumen untuk menjadi bahan masukan Pemerintah,” tegas Mufti. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional
IDSurvey Perkuat Daya Saing Industri Nasional Lewat Pengujian dan Sertifikasi Mutu
Ketum Hebitren Siap Bersinergi dengan Pemerintah Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
Soroti Kasus Marbol 3,6 Juta Batang, Pakar Minta Dirjen Bea Cukai Jakarta Atensi Madura
Ketua PII Riau: Insinyur Bukan Sekadar Bangun Beton, Tapi Juga Bangun Peradaban Bangsa
Pelajaran dari Afrika, Haidar Alwi: Kekayaan Alam RI Jangan Hanya Jadi Bancakan Oligarki
Di Balik Seruan “Patungan Beli Kembali Indonesia” Antara Stabilitas Ekonomi dan Ancaman Kedaulatan
Direktur INDEF Eisha Rachbini: Ekonomi Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:27 WIB

IDSurvey Perkuat Daya Saing Industri Nasional Lewat Pengujian dan Sertifikasi Mutu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Ketum Hebitren Siap Bersinergi dengan Pemerintah Bangun Kemandirian Ekonomi Umat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Soroti Kasus Marbol 3,6 Juta Batang, Pakar Minta Dirjen Bea Cukai Jakarta Atensi Madura

Berita Terbaru

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok. (Foto: dok.Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:47 WIB