26 Terdakwa di Aceh Divonis Mati

- Editor

Rabu, 3 Januari 2024 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Mediakarya – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 terdakwa dari berbagai perkara banding sepanjang tahun 2023.

Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan jumlah terdakwa divonis mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 yang hanya 22 terdakwa.

“Jumlah terdakwa yang divonis mati tahun lalu meningkat dibandingkan pada 2022 dari 22 menjadi 26 orang pada 2023,” kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Taqwaddin mengatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima dan memeriksa sebanyak 825 perkara upaya hukum banding sepanjang 2023.

Menurut Taqwaddin, perkara banding yang belum diputuskan tersebut adalah yang diajukan pada Desember 2023. Sedangkan sisa perkara pada 2023 sebanyak 51 perkara diselesaikan pada 2024.

Baca Juga:  Akui Video Viral TKK Seragam SMA, Lurah Jatirangga Sudah Bertanggung Jawab

“Dari 825 perkara banding tersebut, yang terbanyak perkara pidana dengan jumlah 640 perkara. Kemudian, perkara perdata sebanyak 139 perkara, pidana korupsi sebanyak 41 perkara, serta perkara anak lima perkara,” katanya, dilansir dari antara.

Ia mengatakan jumlah perkara banding yang diajukan pada 2023 meningkat dibandingkan 2022. Perkara banding pada 2022 sebanyak 677 perkara dan 70 perkara di antaranya diputuskan pada 2023.

“Ratusan perkara banding tersebut ditangani hanya 14 hakim tinggi. Kendati jumlah hakim tinggi terbatas, tidak sebanding dengan perkara yang diajukan, kami tetap memaksimalkan pelayanan dengan memberikan putusan yang benar dan adil,” katanya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas
Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Berita Terbaru