JAKARTA, Media Karya-Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur di kawasan Kramat Jati digeruduk massa Forkabi kemarin. Massa mendesak Bawaslu Jakarta Timur segera proses dugaan money politik berupa bagi-bagi amplop berisi uang Rp100 ribu di masa tenang.
Money politik atau akrab disebut serangan fajar itu, menurut pengakuan warga, dilakukan oleh timses Caleg DPRD DKI Nomor 1 Dapil 6 asal Partai Golkar berinisial SWS.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 huruf (j), yang secara tegas melarang peserta Pemilu untuk melakukan politik uang. Pasal 284 juga mengatur bahwa Caleg yang melakukan politik uang dengan jelas akan dibatalkan sebagai Caleg terpilih atau didiskualifikasi,” ujar Ketua DPP Srikandi Forkabi, Saimah Wahyuni yang juga merupakan warga Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Kata Saimah, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat bukti yang kuat mengenai praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh Caleg berinisial SW asal Partai Golkar. Salah satu contohnya adalah peristiwa politik uang yang terjadi di beberapa wilayah Kelurahan Munjul.
Saimah menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu Jakarta Timur untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Pasal 280 ayat (1) dan Pasal 523 ayat (1, 2, 3) UU Pemilu tahun 2017.
Ia menekankan Bawaslu Jaktim harus menindak secara tegas Caleg DPRD DKI Jakarta tersebut yang diduga kuat telah melakukan praktik politik uang.
Caleg tersebut, tegas Saimah, harus didiskualifikasi sebagai Calon Anggota Legislatif dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena itu kami menuntut agar Bawaslu Jaktim segera mengusut kasus ini dengan tegas. Tidak boleh ada yang mencederai demokrasi di negara tercinta kita ini,” tegas Soimah.
Sementara itu, Bawaslu Jakarta Timur mengatakan telah menerima laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh Caleg tersebut.
“Laporannya sudah kami terima, sebelum ke persidangan kami harus verifikasi dulu data-data yang dilaporkan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Willem Johanes Wetik.(dri)





