Akademisi Sarankan Perkuat Kode Etik dan Perilaku di Institusi Polri

- Penulis

Senin, 6 Mei 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Akademisi Universitas Islam ’45 Bekasi Rasminto menyarankan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat penegakan kode etik dan standar perilaku di Institusi Polri.

“Polri perlu memperkuat penegakan kode etik dan standar perilaku yang jelas bagi anggota Polri dalam penugasan anggota Polri sebagai pengawal pribadi dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO),” katanya dalam diskusi secara daring di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan penguatan itu mencakup larangan penggunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau komersial serta sanksi yang tegas bagi pelanggar. Lanjut dia, meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggota BKO Polri dengan mewajibkan pelaporan yang terbuka tentang kegiatan mereka.

“Mekanisme akuntabilitas yang kuat, termasuk audit internal dan eksternal, juga perlu diperkuat,” ujarnya, dilansir dari antara.

Hal itu disampaikan Rasminto dalam diskusi yang digelar Forum Mahasiswa Galuh Raya Indonesia (Magara Indonesia), terkait tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir RA, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024. RA diduga tewas bunuh diri, saat bertugas menjadi ajudan salah seorang pengusaha di Jakarta.

Rasminto yang juga Direktur Eksekutif Human Studies Institute menyatakan Polri perlu meningkatkan pengawasan internal terhadap penggunaan anggota BKO, termasuk peninjauan rutin terhadap tugas dan alokasi sumber daya. Selain itu, unit internal yang bertanggung jawab dapat diperkuat untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran.

Baca Juga:  Pidato Girang Nidji  Dinilai Bumerang bagi PSI

Kata dia, anggota Polri perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip etika, keadilan, dan integritas melalui berbagai forum pendidikan dan pelatihan secara terus menerus. Para anggota Polri harus diberikan pemahaman yang lebih baik, tentang batasan kewenangan mereka dan konsekuensi penyalahgunaannya.

Kemudian, Polri perlu membangun kemitraan yang kuat dengan berbagai elemen publik sebagai check and balance, sehingga dapat membantu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengawasan terhadap kegiatan Polri, termasuk penggunaan anggota BKO.

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian, yakni memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, ketentuan tentang penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan atau walpri diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri.

Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB