Formappi: Uji Kelayakan Calon Pejabat Oleh DPR Perlu Dikaji Ulang

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai wewenang uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon pejabat negara atau lembaga perlu dikaji ulang.

Peneliti Formappi Yohanes Taryono menilai uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR selama ini tidak memberikan pengaruh signifikan atas terpilihnya seorang calon. Karena uji tersebut pun tak menjamin seorang pejabat bersih dari urusan pidana.

“Banyak dari mereka yang terpilih oleh DPR juga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sama seperti mereka yang diangkat oleh Presiden,” kata Taryono di Kantor Sekretariat Formappi, Jakarta, Senin.

Dia pun menilai proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR itu justru membuat birokrasi para calon pejabat itu menjadi lebih panjang. Menurutnya hak itu pun membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Dengan terbebas-nya dari tugas ujian terhadap calon pejabat negara dan lembaga, menurutnya DPR akan lebih fokus dalam melaksanakan tiga fungsi pokoknya sebagai lembaga legislatif, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga:  Dukung Program Nasional, Kepulauan Seribu Tetapkan Pulau Untung Jawa Sebagai Pulau Ramah Anak

Untuk itu, menurutnya DPR harus mengutamakan kepentingan rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional-nya. Karena DPR telah ditentukan menjadi mitra sekaligus pengontrol pemerintah yang perlu bekerja dalam kerangka representasi rakyat.

Melansir dari antara, pada masa sidang sebelumnya, DPR melalui Komisi III telah melakukan fit and proper test terhadap 14 orang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menetapkan 7 orang di antaranya menjadi calon terpilih anggota LPSK.

Selain itu, DPR RI juga telah memberikan persetujuan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Kartoyo & Rekan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023- 2024. Persetujuan ini diberikan setelah Komisi XI melakukan fit and proper test terhadap tiga calon kantor akuntan publik. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB