Formappi: Uji Kelayakan Calon Pejabat Oleh DPR Perlu Dikaji Ulang

- Editor

Senin, 13 Mei 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai wewenang uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon pejabat negara atau lembaga perlu dikaji ulang.

Peneliti Formappi Yohanes Taryono menilai uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR selama ini tidak memberikan pengaruh signifikan atas terpilihnya seorang calon. Karena uji tersebut pun tak menjamin seorang pejabat bersih dari urusan pidana.

“Banyak dari mereka yang terpilih oleh DPR juga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sama seperti mereka yang diangkat oleh Presiden,” kata Taryono di Kantor Sekretariat Formappi, Jakarta, Senin.

Dia pun menilai proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR itu justru membuat birokrasi para calon pejabat itu menjadi lebih panjang. Menurutnya hak itu pun membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Dengan terbebas-nya dari tugas ujian terhadap calon pejabat negara dan lembaga, menurutnya DPR akan lebih fokus dalam melaksanakan tiga fungsi pokoknya sebagai lembaga legislatif, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga:  KNPI Kubu Andreas Tegaskan Pelantikan DPD KNPI Jabar Tidak Sah

Untuk itu, menurutnya DPR harus mengutamakan kepentingan rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional-nya. Karena DPR telah ditentukan menjadi mitra sekaligus pengontrol pemerintah yang perlu bekerja dalam kerangka representasi rakyat.

Melansir dari antara, pada masa sidang sebelumnya, DPR melalui Komisi III telah melakukan fit and proper test terhadap 14 orang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menetapkan 7 orang di antaranya menjadi calon terpilih anggota LPSK.

Selain itu, DPR RI juga telah memberikan persetujuan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Kartoyo & Rekan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023- 2024. Persetujuan ini diberikan setelah Komisi XI melakukan fit and proper test terhadap tiga calon kantor akuntan publik. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Pegawai Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Ditampung Agrinas, Qodari : Jadi PKWT BUMN 2 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB