Formappi: Uji Kelayakan Calon Pejabat Oleh DPR Perlu Dikaji Ulang

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai wewenang uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon pejabat negara atau lembaga perlu dikaji ulang.

Peneliti Formappi Yohanes Taryono menilai uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR selama ini tidak memberikan pengaruh signifikan atas terpilihnya seorang calon. Karena uji tersebut pun tak menjamin seorang pejabat bersih dari urusan pidana.

“Banyak dari mereka yang terpilih oleh DPR juga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sama seperti mereka yang diangkat oleh Presiden,” kata Taryono di Kantor Sekretariat Formappi, Jakarta, Senin.

Dia pun menilai proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR itu justru membuat birokrasi para calon pejabat itu menjadi lebih panjang. Menurutnya hak itu pun membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Dengan terbebas-nya dari tugas ujian terhadap calon pejabat negara dan lembaga, menurutnya DPR akan lebih fokus dalam melaksanakan tiga fungsi pokoknya sebagai lembaga legislatif, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga:  KPPA Sebut Pentingnya Sinergi Semua Cegah Kekerasan Perempuan-Anak

Untuk itu, menurutnya DPR harus mengutamakan kepentingan rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional-nya. Karena DPR telah ditentukan menjadi mitra sekaligus pengontrol pemerintah yang perlu bekerja dalam kerangka representasi rakyat.

Melansir dari antara, pada masa sidang sebelumnya, DPR melalui Komisi III telah melakukan fit and proper test terhadap 14 orang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menetapkan 7 orang di antaranya menjadi calon terpilih anggota LPSK.

Selain itu, DPR RI juga telah memberikan persetujuan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Kartoyo & Rekan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023- 2024. Persetujuan ini diberikan setelah Komisi XI melakukan fit and proper test terhadap tiga calon kantor akuntan publik. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara
Pakar Lingkungan Hidup Ini Kritik soal Tata Kelola Sampah di Tangsel
Bulog dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu
Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H, Perumda Dharma Jaya Targetkan Penyediaan 900 Ekor Sapi
HAKU Almond Classic Deluxe Jadi Andalan Glico WINGS, Ajak Gen Z Temukan Momen Tenang di Tengah Kesibukan
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, PII Dorong Audit Total dan Implementasi ATP Nasional
BKI dan PLN Indonesia Power Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Energi Berkelanjutan dan Dekarbonisasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:40 WIB

Pakar Lingkungan Hidup Ini Kritik soal Tata Kelola Sampah di Tangsel

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:13 WIB

Bulog dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WIB

HAKU Almond Classic Deluxe Jadi Andalan Glico WINGS, Ajak Gen Z Temukan Momen Tenang di Tengah Kesibukan

Berita Terbaru

Logo Bank yqng tergabung dalam Himbara (Foto: Int)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Opini

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Headline

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB