Menyongsong Hari Buruh Bag: 2
Oleh : Yudhie Haryono | CEO Nusantara Centre & Agus Rizal | Ekonom Univ. MH Thamrin
Mengapa 20 tahun terakhir kesejahteraan buruh tak tumbuh? Inilah pertanyaan paling enigmatis dalam pertemuan para penulis muda saat kami di Nusantara Centre mengadakan refleksi dan proyeksi pemikiran Joseph Stiglitz bagi Indonesia, 25-26 April 2026, di Depok.
Kita catat, per November 2025, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 9,35 juta orang dari total 155,27 juta orang angkatan kerja. Tingkat pengangguran terbuka tercatat 5,74 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025. Angka ini sering dianggap “terkendali”, tetapi jika dibaca lebih dalam, ia menyimpan persoalan struktural yang belum disentuh secara serius oleh negara.
Pengangguran bukan sekadar angka yang harus ditekan demi stabilitas statistik. Ia adalah indikator langsung dari kegagalan ekonomi dalam menyediakan pekerjaan yang layak bagi warga negara. Ketika jutaan orang tidak terserap, itu berarti ada masalah pada desain kebijakan, bukan sekadar dinamika pasar.
Pemikiran Joseph Stiglitz menolak anggapan bahwa pengangguran tinggi adalah kondisi alamiah. Dalam kerangka ini, pengangguran adalah hasil dari keputusan kebijakan yang membiarkan pasar bekerja tanpa arah. Negara yang pasif pada akhirnya membayar mahal melalui stagnasi ekonomi dan ketimpangan sosial. Terdapat 4 langkah kebijakan yang harus dilakukan negara dalam mengatasi pengangguran.
*Langkah pertama* yang perlu diambil adalah kebijakan fiskal ekspansif yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar wacana. Namun, 0emerintah harus mengarahkan belanja pada proyek padat karya seperti infrastruktur desa, sistem irigasi, dan transisi energi. Ini bukan hanya pembangunan fisik, tetapi instrumen langsung untuk menyerap tenaga kerja.
Ketika negara meningkatkan belanja publik, permintaan akan barang dan jasa ikut terdorong. Dampaknya tidak berhenti di proyek pemerintah, tetapi menjalar ke sektor swasta. Dunia usaha akan merespons dengan meningkatkan produksi, yang pada akhirnya membuka lebih banyak lapangan kerja.
*Kedua*, kebijakan industri harus ditempatkan kembali sebagai strategi utama, bukan dianggap sebagai intervensi yang harus dihindari. Industri tidak tumbuh kuat secara alami di tengah persaingan global. Ia membutuhkan perlindungan, insentif, dan arah yang jelas dari negara.
Instrumen seperti pajak, tarif, dan regulasi perdagangan harus digunakan untuk memastikan industri domestik memiliki ruang tumbuh. Tanpa itu, pasar domestik akan terus dibanjiri produk impor, sementara industri dalam negeri gagal berkembang dan kehilangan kemampuan menciptakan pekerjaan.
*Ketiga*, penciptaan lapangan kerja tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada sektor swasta. Negara harus mengambil peran aktif melalui program kerja langsung yang terintegrasi dengan pelatihan tenaga kerja. Ini penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja tidak hanya terserap, tetapi juga produktif.
Masalah yang dihadapi saat ini bukan hanya kekurangan pekerjaan, tetapi juga ketidaksesuaian keterampilan. Banyak tenaga kerja tidak memenuhi kebutuhan industri yang terus berubah. Tanpa intervensi pelatihan yang sistematis, pengangguran struktural akan terus berulang.
*Keempat*, ada dimensi yang sering diabaikan yaitu externality pengangguran. Perusahaan dapat melakukan efisiensi dan pemutusan hubungan kerja tanpa menanggung dampak sosialnya. Beban tersebut justru dialihkan ke negara dan masyarakat dalam bentuk bantuan sosial dan penurunan daya beli.
Oleh sebab itu, perlu ada mekanisme insentif dan disinsentif yang tegas. Perusahaan yang menciptakan lapangan kerja harus didukung, sementara yang memperbesar pengangguran dalam skala besar harus ikut menanggung konsekuensinya. Tanpa keberanian kebijakan seperti ini, angka pengangguran akan terus terlihat “aman”, tetapi rapuh secara fundamental.
Negara tidak boleh jumawa dengan penurunan angka pengangguran yang ditampilkan lembaga statistik. Dalam kerangka Ekonomi Pancasila, pengangguran bukan sekadar ditekan, tetapi harus dieliminasi. Targetnya bukan 4 persen atau 3 persen, melainkan nol persen sebagai komitmen moral dan ideologis.
Selama masih ada warga negara yang tidak bekerja karena sistem gagal menyediakan ruang, maka ekonomi belum berpihak pada keadilan sosial. ***










