Wali Kota Medan Segel Mal Centre Point Tunggak Pajak Rp250 Miliar

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Mediakarya – Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menyegel Gedung Mal Centre Point di Jalan Jawa Kota Medan akibat menunggak pajak sebesar Rp250 miliar lebih.

“Sejak pertama dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar,” tegas Bobby usai menyegel pintu masuk Gedung Mal Centre Point di Medan, Rabu.

Sikap tegas ini sengaja dilakukan oleh orang nomor satu di Pemkot Medan terhadap mal yang berdiri di lahan 3,1 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu.

Penyegelan ini dengan cara menempelkan stiker oleh Wali Kota Medan bersama forkopimda di pintu masuk mal, dan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”.

Bobby Nasution pada 2021 telah menyegel Gedung Mal Centre Point akibat menunggak pajak bumi dan bangunan kepada Pemkot Medan selama 10 tahun senilai Rp56 miliar.

“Kita juga sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mal Centre Point, di mana memang ada tunggakan kewajiban sejak dari tahun 2011,” jelas dia. ​
​​​​​​Wali kota menyampaikan Pemkot Medan telah bertemu pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Gedung Mal Centre Point dan memberikan waktu hingga 15 Mei 2024.

Baca Juga:  Merkuri Parungkuda Bom Waktu yang Dipelihara Birokrat Korup

“Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka hari ini dilakukan penyegelan,” tuturnya.

Bobby juga memastikan bahwa Gedung Mal Centre Point tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga ACK tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali.

“Ini enggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar. Ditambah lagi, kan ada apartemennya menjadi Rp250 miliar. Belum total keseluruhan,” papar Bobby, dilansir dari antara.

Wali kota juga memberikan tenggat waktu pada 30 Mei 2024 ini kepada pihak PT ACK selaku pengelola Gedung Mal Centre Point membayar kewajiban pajak.

“Tadi PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 ini, karena ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI (Kereta Api Indonesia),” beber Bobby. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:31 WIB

BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Berita Terbaru