JAKARTA, Media Karya-Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus memeriksa pejabat Dinas Perhubungan (dishub) DKI Jakarta selaku pemegang Proyek Revitalisasi Dermaga atau Pelabuhan di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu yang tendernya diduga bodong.
Pemeriksaan pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini bisa dilakukan secara bersama-sama Inspektorat dan BPKP atau secara internal bisa dilaksanakan sendiri-sendiri oleh Inspektorat maupun BPKP DKI Jakarta.
Hal ini ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah Jumat (9/8/2024), menanggapi dugaan tender bodong Proyek Revitalisasi Dermaga atau Pelabuhan di Pulau Pramuka sebagaimana diungkap Fraksi PAN dalam Pandangan Umum di Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/8/2024), di gedung DPRD di Jakarta.
Menurut Amir, tidak cukup pejabat digeser atau dipindahkan ke posisi yang lain karena bukan tidak mungkin, kesalahannya tidak hanya soal administrasi, bisa terjadi ada tindak pidana korupsi.
“Bila benar dugaan Fraksi PAN bahwa tender proyek bernilai Rp 26, 8 miliar bodong, tentu ada suatu yang harus dipertanyakan lebih lanjut, mengapa bodong tendernya? Bila tendernya bodong tentu ada masalah lain, bisa terjadi kongkalikong antara pejabat pemegang proyek dengan kontraktor atau perusahaan pemenang tender,”ungkap Amir Hamzah saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (10/8/2024).
Karena itu, kata Amir, wajar kalau Inspektorat dan BPKP turun memeriksa pejabat pemegang proyek yang diduga tendernya bodong.
“Kalau ada unsur pidana bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mempertanyakan terkait proyek revitalisasi pelabuhan pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu. Pasalnya, para loyalis Zulhas di Kebon Sirih ini melihat mulai dari proses tender hingga persoalan di perusahaan pelaksana yang menyebabkan proyek tersebut tak kunjung rampung.
Anggota fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah mengungkapkan revitalisasi dermaga di Pulau Pramuka terdaftar kegiatan strategis daerah (KSD) DKI Jakarta 2019. Awal tender untuk revitalisasi dermaga pertama kali dimenangkan oleh PT Masa Metonia Abadi (MMA) dengan nilai penawaran Rp 26,8 Miliar.
“Namun, perusahaan tersebut tidak mampu merampungkan pekerjaan proyek revitalisasi tersebut, hanya sampai membuat 15 tiang pancang calon sandaran kapal,” ujarnya saat paripurna Pemandangan umum fraksi PAN terhadap Raperda tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2024-2044 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Selasa (6/8).
Saat Farazandi menyampaikan pemandangan umum ini dihadiri oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Lalu lanjut Farazandi pada tanggal 17 Mei 2023 UPPD DKI Jakarta kembali melelang proyek tersebut dan dimenangkan oleh PT Aulia Multi Sarana (AMS). Mirisnya pengerjaan tersebut juga belum sepenuhnya dilaksanakan bahkan terkesan tersendat.
“Kami fraksi PAN melihat permasalahan tender revitalisasi pelabuhan atau dermaga bukan hanya di Pulau Pramuka tetapi juga di Pulau Kelapa yang memiliki permasalahan yang sama yaitu tender bodong yang hanya merugikan Pemerintah,” bebernya.
Kata Farazandi fraksi PAN mendesak agar adanya keterbukaan informasi publik di sektor pengadaan barang dan jasa yang ada di Pemprov DKI Jakarta.
“Selain itu dilakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pengadaan barang dan jasa oleh Pemprov DKI Jakarta,” pungkasnya. (dri)









