Ketua Komisi III DPR RI: KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: dok. Fraksi Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: dok. Fraksi Gerindra)

JAKARTA, Mediakarya – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai telah merangkum berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kala menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman menjelaskan bahwa substansi KUHAP baru pada dasarnya merupakan akumulasi masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), lalu diramu bersama oleh pemerintah dan DPR. Menurutnya, inti keluhan publik terhadap kinerja Polri, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan, telah diakomodasi dalam regulasi tersebut.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman resmi Parlementaria,  Rabu (6/5/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, KUHAP 1981 sebelumnya memberikan ruang yang terbatas bagi perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan penyidikan juga dinilai belum kuat, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:  Politisi Gerindra Ungkap Penyebab Gagalnya Target Ekonomi Tahun 2021

Sebaliknya, dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa di antaranya meliputi hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga pengaturan tegas terkait larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Selain itu, juga diatur ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.

“Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkas Habib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Politisi PKB Ini Sebut Kasus Kejahatan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat
Tindaklanjut Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Ujian Sesungguhnya
Diduga Terlibat Penghasutan dan Ujaran Kebencian, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum  Grace Natalie
BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol
Warga dan Sopir Truk Sampah Keluhkan Kemacetan Parah di Pertigaan Akses TPA Burangkeng
IAW: Ada Persaingan Tak Sehat antara Microsoft dan Google dalam Kasus Chromebook
Bukan Sekadar Korupsi, IAW Sebut Proyek Chromebook Sebagai ‘Kejahatan Pasar’ yang Terstruktur
Penegak Hukum Didesak Beri Sanksi Berat Predator Seks di Ponpes Ndholo Kusumo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:41 WIB

Ketua Komisi III DPR RI: KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:23 WIB

Politisi PKB Ini Sebut Kasus Kejahatan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:09 WIB

Tindaklanjut Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Ujian Sesungguhnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:16 WIB

Diduga Terlibat Penghasutan dan Ujaran Kebencian, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum  Grace Natalie

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol

Berita Terbaru

M. Mufti Mubarok

Ekonomi & Bisnis

BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB