Diduga Terlibat Penghasutan dan Ujaran Kebencian, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum  Grace Natalie

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grace Natalie (kiri) Foto: Istimewa

Grace Natalie (kiri) Foto: Istimewa

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Harian DPP Partai Solideritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya yang diduga terlibat dalam kqsus penghasutan dan ujaran kebencian yang saat ini telah dilaporkan sejumlah ormas di Bareskrim Polri.

Sperti diketqhui bahwa Ade Armando dan Grace Natalie dilaporkan atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian. Kasus yang melibatkan kedua kader PSI ini dinilai sebagian kalangan telah mencoreng citra partai di hadapan publik.

Bahkan tindakan Ade Armando maupun pernyataan Grace dalam kasus tersebut di luar tugas partai, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.

“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ali di kantor DPP PSI, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Rqbu (6/5/2026)

Grace sebelummya dilaporkan bersama Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.

Laporan dilayangkan 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.

Baca Juga:  Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra menyebut pelaporan itu dilakukan terkait polemik narasi yang disertakan dalam unggahan masing-masing soal potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM saat sedang menjelaskan perihal konflik di Poso dan Ambon.

“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Sementara itu, Ade Armando telah menyatakan mundur dari PSI. Menurutnya, kasus tersebut telah menyeret partai terlalu jauh.

Ade mengatakan kasus hukumnya bukan hal baru. Namun, serangan terhadap PSI kali ini tak lagi bisa ditoleransi. Bahkan, kasus itu secara tidak langsung disebut bisa melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya,” kata Ade. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol
Warga dan Sopir Truk Sampah Keluhkan Kemacetan Parah di Pertigaan Akses TPA Burangkeng
IAW: Ada Persaingan Tak Sehat antara Microsoft dan Google dalam Kasus Chromebook
Bukan Sekadar Korupsi, IAW Sebut Proyek Chromebook Sebagai ‘Kejahatan Pasar’ yang Terstruktur
Penegak Hukum Didesak Beri Sanksi Berat Predator Seks di Ponpes Ndholo Kusumo
Cegah Tabrakan Kereta, PT KAI Percepat Penanganan Perlintasan Sebidang
Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Mampu Bertahan Terus Merugi
Ketika Uang Negara Hanya Dinikmati Sekelompok Pejabat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:16 WIB

Diduga Terlibat Penghasutan dan Ujaran Kebencian, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum  Grace Natalie

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:26 WIB

Warga dan Sopir Truk Sampah Keluhkan Kemacetan Parah di Pertigaan Akses TPA Burangkeng

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:30 WIB

IAW: Ada Persaingan Tak Sehat antara Microsoft dan Google dalam Kasus Chromebook

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:57 WIB

Penegak Hukum Didesak Beri Sanksi Berat Predator Seks di Ponpes Ndholo Kusumo

Berita Terbaru

M. Mufti Mubarok

Ekonomi & Bisnis

BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB