JAKARTA, Media Karya – Pasca dilantik Senin (26/8), DPRD DKI Jakarta langsung tancap gas. Penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) menjadi target utama.
Menurut Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, dalam waktu dekat segera menyusun AKD periode 2024-2029.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ia menargetkan, pembentukan AKD akan selesai paling tidak satu hingga dua bulan ke depan. Sehingga DPRD dapat segera melaksanakan rapat kerja.
“Kita berharap agar kegiatan kami yang lakukan ini ke depan bisa cepat. Mungkin sekitar satu sampai dua bulan,” ujar Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Nantinya, ungkap dia, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan.
Yakni membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah.
“Kita akan mempersiapkan rapat-rapat untuk penyelesaian tata tertib untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta,” bebernya.
Achmad Yani menambahkan, fungsi DPRD sebagai pengawas tidak pernah berhenti. Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemprov DKI Jakarta.
“Tugas kami ada pengawasan, tugas melayani publik semuanya, apalagi yang diinginkan adalah memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yani.
Seperti diketahui, jauh-jauh hari sebelum pelantikan, penyusunan AKD periode 2024-2029 sudah rampung. Parpol penghuni kebon sirih sudah melakukan pertemuan internal dan menghasilkan beberapa kesepakatan terkait AKD.
Yakni ketua komisi A akan dijabat Gerindra. Ketua komisi B menjadi jatah Nasdem. Ketua komisi C diisi Golkar. Ketua komisi D akan dipegang PDIP dan ketua komisi E akan dipimpin PKS. (dri)











