Home / DKI

Tak Melibatkan RT RW, Fasos Fasum Olahraga Ecopark PIK Diduga Tidak Mengantongi izin

- Penulis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Lingkungan olahraga Pingpong KAYARA PIK (Lingkungan Taman Ecopark) yang berada di Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasos Fasum) Jalan Pantai Utara 3 Blok 1. U. 5A, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta menjadi polemik. Hal tersebut diketahui dengan adanya spanduk pemberitahuan yang terpampang di beberapa lokasi di Lingkungan Taman Ecopark.

Adapun tulisan dalam spanduk disebutkan adanya “oknum tertentu” mulai mengundang keributan dengan mencopot dan memindahkan barang-barang keperluan olahraga pingpong Kayara Group Malam. Untuk itu kami memberitahukan kepada warga situasi yang terjadi di Kayara pingpong Pik (Lingkungan Taman Ecopark) dengan tertanda Kayara Pingpong group – Pik (Group Malam) tertanggal 24 Juli 2024.

Menanggapi hal itu, Pengurus resmi pingpong Ecopark PIK mengaku tidak memasang spanduk tersebut. Melainkan pemasang spanduk adalah oknum yang tak bertanggung jawab.

“Jadi untuk spanduk kuning itu bukan atas nama dari kami pengurus resmi. Itu kelompok di luar yang resmi yang pasang itu,” terang salah satu pengurus Pingpong Ecopark PIK yang minta namanya tak disebutkan, Sabtu (10/8/2024).

Hingga saat ini, Pihak Pingpong Ecopark sendiri juga tidak mengetahui maksud serta tujuan pemasangan spanduk tersebut oleh oknum tertentu. “Tujuannya juga kami tidak tahu pak dengan mengatasnamakan “oknum tertentu” padahal gedung pingpong ini dengan pengurus lama bersifat resmi dan berlandaskan hukum yang kuat, ada akta kepengurusan dan lain-lain,” terangnya.

Ia mengatakan, lahan Fasos Fasum di Ecopark PIK tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan warga yang ada di sekitar lingkungan taman

“Ecopark PIK ini dimanfaatkan sebagai tempat berkumpulnya warga. Serta sebagai Taman, Lapangan Basket, Saung berkumpul warga untuk karaoke,atau acara ulang tahun dan lainnya,” tandasnya.

Baca Juga:  Jumlah Sambungan Rumah Naik Lebih dari Dua Kali Lipat Pascapengelolaan Air Diambil Alih PAM JAYA

Menurut informasi yang diperoleh, pemanfaatan lahan Fasos dan Fasum untuk sarana olahraga di lingkungan Taman Ecopark sendiri diduga belum mengantongi izin dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Ketua RW 07 Kapuk Muara, Ardyan mangaku tak tahu menahu soal Fasos dan Fasum tersebut lantaran tak pernah dilibatkan dalam pembangunan dan pengelolaan sarana olahraga di lingkungan Taman Ecopark.

“Maaf saya kurang tau soal fasos itu karena pembangunan pemanfaatan dan pengelolaan tidak pernah melibatkan RT/RW hingga saat ini,” terangnya.

Ardyan mengatakan, keberadaan taman olahraga tersebut dibangun sebelum ia menjabat sebagai Ketua RW.

“Sudah berdiri dan dikelola oleh sekelompok orang jauh sebelum saya menjabat. Apakah mereka ada ijin dari RW sebelumnya saya pun tidak tahu,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Ardhan Solihin menerangkan, jika pemanfaatan lahan Fasos Fasum untuk sarana olahraga harus mengajukan izin kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta.

“Ya harus ada izin pemanfaatan aset kepada BPAD,” terang Ardhan saat dimintai tanggapannya.

Namun kata Ardhan, apabila Fasos dan Fasum yang dimanfaatkan belum mengantongi ijin maka akan dilakukan pengecekan lokasi oleh Suku Badan Aset.

“Akan di cek di lokasi oleh suban Aset, nanti akan di undang yang memanfaatkan lahan tersebut ke BPAD,” imbuhnya.

Menurutnya, Fasos dan Fasum yang telah mengajukan izin pemanfaatan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk sarana olahraga. “Fasos fasum boleh saja digunakan untuk sarana olah raga, tergantung kebutuhan dan kapasitasnya, apalagi milik privat,” kata Ardhan. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499
Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta
Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan
Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:44 WIB

TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34 WIB

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:27 WIB

Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Senin, 15 Juni 2026 - 13:47 WIB

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

Berita Terbaru

Adi Suparto: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Headline

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Jun 2026 - 22:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB