KPU DKI Desak Tiga Pasangan Cagub-Cawagub Melengkapi Syarat Administrasi

- Editor

Kamis, 5 September 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Tiga pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 belum memenuhi syarat administrasi.

Hal tersebut diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Kata Wahyu, pihaknya meminta tiga paslon tersebut untuk melengkapi syarat administrasi untuk maju di Pilgub DKI Jakarta.

“KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada,” kata Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Menurut Wahyu, tim ketiga paslon diberikan waktu untuk membenarkan syarat administrasi masing-masing mulai 6-8 September 2024. Wahyu meyakini tim ketiga paslon telah mengetahui kekurangan atau kesalahan masing-masing syarat administrasi.

Baca Juga:  Menkeu: Harga BBM Subsidi Jauh Lebih Rendah Dibanding Harga Seharusnya

“Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu,” bebernya.

Wahyu menuturkan, tim ketiga paslon dapat memberikan revisi atas kekurangan dan kesalahan syarat administrasi masing-masing sesuai tenggat waktunya. Wahyu menyatakan, kekurangan atau kesalahan syarat administrasi terjadi lantaran keterbatasan waktu saat pendaftaran cagub-cawagub DKI 2024.

“Jadi, mereka (tiga tim paslon) sudah berkomunikasi dengan kami untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut,” papar dia.

Terdapat ketiga pasangan calon Pilkada DKI 2024 adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Pramono-Rano diusung PDIP dan Hanura, RK-Suswono diusung oleh 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sedangkan Dharma-Kun calon independen. (dri).

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan
Kelurahan Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta Rupiah, Bukti Keseriusan PAM JAYA Apresiasi Kontribusi Warga Jakarta
Setelah 25 Tahun Dikelola Swasta, PAM Jaya Kini Sumbang Dividen Rp 257 Miliar
Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Prof Uceng: Mahasiswa Hukum Jadi Tak Ada Gunanya Belajar
Selamat Datang di Dinasti Baru Pemerintahan Kota Bekasi
Cakupan Air Perpipaan Tembus 83 Persen, Jakarta Mulai Kendalikan Penurunan Tanah
MA Putuskan: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah. Catatan Hukum & Langkah ke Depan
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Syarat Wapres Tak Terpenuhi

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:37 WIB

Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan

Selasa, 3 November 2026 - 04:46 WIB

Kelurahan Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta Rupiah, Bukti Keseriusan PAM JAYA Apresiasi Kontribusi Warga Jakarta

Senin, 2 November 2026 - 17:15 WIB

Setelah 25 Tahun Dikelola Swasta, PAM Jaya Kini Sumbang Dividen Rp 257 Miliar

Senin, 2 November 2026 - 09:28 WIB

Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Prof Uceng: Mahasiswa Hukum Jadi Tak Ada Gunanya Belajar

Senin, 2 November 2026 - 07:01 WIB

Selamat Datang di Dinasti Baru Pemerintahan Kota Bekasi

Berita Terbaru