Bawaslu Kota Bekasi Didesak Tindak Tegas Cakada yang Kampanye di Rumah Ibadah

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kedapatan berfoto di dalam Masjid dengan berpose tiga jari. Diketahui bahwa pose tersebut identik dengan nomor urut 3 sebagai salah satu kontestan di Pilkada Kota Bekasi

calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kedapatan berfoto di dalam Masjid dengan berpose tiga jari. Diketahui bahwa pose tersebut identik dengan nomor urut 3 sebagai salah satu kontestan di Pilkada Kota Bekasi

JAKARTA, Mediakarya – Center for Public Policy Studies Indonesia (CPPSI) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi untuk menindak tegas calon keplaa daerah yang berkampanye di tempat ibadah.

Hal tersebut dikatakan analis politik CPPSI Agus Wahid menanggapi beredarnya foto calon Wali Kota Bekas nomor urut 3 Tri Adhianto tengah berpose bersama sejumlah jamaah yang diduga dilakukan di dalam masjid sembari menunjukkan salam tiga jari.

“Apapun alasannya, berkampanye di tempat ibadah itu dilarang. Untuk itu, seyogyanya semua pasangan calon (paslon), tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).

Jika ada paslon yang melakukan pelanggaran tersebut, kata Agus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), maka sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.

“Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” kata Agus.

Ia berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kota Bekasi.

Sebelumnya, calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kedapatan berfoto di dalam Masjid dengan berpose tiga jari. Diketahui bahwa pose tersebut identik dengan nomor urut 3 sebagai salah satu kontestan di Pilkada Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi di Masjid At Taqwa, Kecamatan Rawalumbu. Yang mana peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, (29/9/2024).

Baca Juga:  Senior Golkar Siap Menangkan Uu-Nurul di Pilkada Kota Bekasi

Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Tri Adhianto tersebut, ketua Relawan Herkos Voters Dimas Sangaji mengaku bahwa pihaknya segera melaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi.

“Kami dalam waktu dekat segera membuat laporan atas dugaan pelanggaran kampanye. Saat ini kami sedang persiapkan seluruh bukti pendukung berikut saksi-saksi,” kata dia, ungkap Dimas.

Diketahui, bahwa sebelumnya anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta peserta pemilu untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktifitas kampanye.

Anggota Bawaslu RI Puadi meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu apabila mendapat informasi terkait kampanye di rumah ibadah.

“Sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye di rumah ibadah. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu!” kata Puadi belum lama ini.

Menurutnya selain aturan larangan kampanye di rumah ibadah sudah jelas diatur dalam regulasi, tempat ibadah sering dianggap sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik.

“Fokus utama rumah ibadah adalah memfasilitasi ibadah dan aktivitas keagamaan saja,” tegasnya.

Dia berharap agar rumah ibadah dapat digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepemiluan kepada jamaah terutama mengantisipasi bahaya post-truth politic, yakni bahaya hoaks dengan menggunakan isu SARA, juga bahaya politik identitas yang berbasis pada agama.

“Singkatnya rumah ibadah dapat menjadi energi perubahan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Juga bisa mengingatkan akan bahaya terhadap money politik, dan prilaku jahat, tercela dan merusak masa depan bangsa,” harapnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo
SMPN 4 Tambun Selatan Gelar “Temu Kangen Putih Biru 27 tahun SMPN Tambun Selatan 1999-2026”
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Balkoters Tebar Kepedulian saat Idul Adha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama
Prabu Peduli Lingkungan Apresiasi Fortala yang Soroti Persoalan TPA Burangkeng
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:31 WIB

SMPN 4 Tambun Selatan Gelar “Temu Kangen Putih Biru 27 tahun SMPN Tambun Selatan 1999-2026”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:02 WIB

Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB