Pakar Hukum: Anggota Polisi JS Harus Ditindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 18 September 2021 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon

ROTE NDAO, Mediakarya Kasus dugaan penipuan dengan modus jual Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kepolisian yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Rote Ndao berinisial JS mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon mengungkapkan, sejatinya BBM yang diperuntukkan untuk kepolisian bersumber dari anggaran negara,  kegunaannya adalah untuk operasional dan tugas-tugas kepolisian dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, menurut saya apabila ada oknum tertentu atau setiap orang yang memperjualbelikan BBM yang diperuntukan untuk pelayanan kepada masyarakat, maka tergolong perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk itu perlu adanaya tindakan tegas dari pimpinan kepolisian. Meski itu dilakukan oleh anggotanya,” ujar Ekon kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Menurut Yanto, perbuatan jual-beli BBM kepolisian tersebut, selayaknya diproses sesuai hukum yang berlaku dan segera dilakukan upaya pencegahan secara dini agar tidak menambah atau menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Baca Juga:  DPR Diminta Usulkan Lebih Dari Satu Perempuan Calon Anggota DKPP

Lebih lanjut kata Ekon,  pihak kepolisian dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana. Namun apabila kerugian yang ditimbulkan sedikit dibandingkan dengan biaya  operasional penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan.

“Misalnya BBM itu hanya dijual 1 drum dgn harga 7.500.000 maka kepastian hukum penerapan pasal tersebut dikesampingkan dan diutamakan kemanfaatan hukum sehingga kepada yang bersangkutan dikenakan tuntutan ganti rugi. Tentunya ditambah dengan hukuman disiplin yang dipastikan diberikan oleh pimpinannya,” tegas Ekon.

Kendati demikian, lanjut Ekon, alternatif penyelesaian ini bisa dilaksanakan jika memang ada alat bukti yang cukup.

“Sebaliknya bila tidak ada alat bukti maka kepada yang bersangkutan tentu tidak dapat diproses hukum,” pungkasnya (D. Henukh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WIB

Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB