Pakar Hukum: Anggota Polisi JS Harus Ditindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 18 September 2021 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon

ROTE NDAO, Mediakarya Kasus dugaan penipuan dengan modus jual Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kepolisian yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Rote Ndao berinisial JS mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon mengungkapkan, sejatinya BBM yang diperuntukkan untuk kepolisian bersumber dari anggaran negara,  kegunaannya adalah untuk operasional dan tugas-tugas kepolisian dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, menurut saya apabila ada oknum tertentu atau setiap orang yang memperjualbelikan BBM yang diperuntukan untuk pelayanan kepada masyarakat, maka tergolong perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk itu perlu adanaya tindakan tegas dari pimpinan kepolisian. Meski itu dilakukan oleh anggotanya,” ujar Ekon kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Menurut Yanto, perbuatan jual-beli BBM kepolisian tersebut, selayaknya diproses sesuai hukum yang berlaku dan segera dilakukan upaya pencegahan secara dini agar tidak menambah atau menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Baca Juga:  Ketua Komisi I: Kolaborasi Teknologi dan UMKM Kuatkan Perekonomian Nasional

Lebih lanjut kata Ekon,  pihak kepolisian dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana. Namun apabila kerugian yang ditimbulkan sedikit dibandingkan dengan biaya  operasional penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan.

“Misalnya BBM itu hanya dijual 1 drum dgn harga 7.500.000 maka kepastian hukum penerapan pasal tersebut dikesampingkan dan diutamakan kemanfaatan hukum sehingga kepada yang bersangkutan dikenakan tuntutan ganti rugi. Tentunya ditambah dengan hukuman disiplin yang dipastikan diberikan oleh pimpinannya,” tegas Ekon.

Kendati demikian, lanjut Ekon, alternatif penyelesaian ini bisa dilaksanakan jika memang ada alat bukti yang cukup.

“Sebaliknya bila tidak ada alat bukti maka kepada yang bersangkutan tentu tidak dapat diproses hukum,” pungkasnya (D. Henukh)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bea Cukai (Foto: Ist)

Headline

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:55 WIB