Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang.

Dimana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberlakukan kebijakan ini untuk menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak akibat telat membayar pajak kendaraan.

Program ini mencakup dua keringanan utama bagi warga, salah satunya Penghapusan Sanksi Administratif atau denda. Yaitu berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak hanya perlu membayar nilai pokok pajak tanpa bunga atau denda keterlambatan.

“Sayangnya, Gubernur Pramono lupa akan denda ETLE (tilang elektronik). Yang mana kendaraan bermotor dan mobil yang lalu lalang di jalan ibukota, dapat melanggar lalu lintas lebih dari 1 kali pelanggaran,” tegas ketua Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Amos Hutauruk saat berbincang dengan wartawan, Senin (15/6).

Baca Juga:  Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Amos menyarankan Gubernur berkordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang mempunyai wewenang akan tilang elektronik (ETLE).

“Agar bersama-sama mengambil solusi untuk wajib pajak dapat membayarkan pajaknya dan pendapatan daerah jakarta dapat bertambah,” ujar Amos.

Menurut Amos dapat dihitung besaran pengeluaran lebih banyak untuk membayar denda tilang dari pada bayar pajak kendaraan wajib pajak itu sendiri, dan akhirnya niat bayar pajak kendaraannya jadi terhenti karena membengkaknya pengeluaran tak terduga.

Untuk itu Amos menyarankan perlu adanya revisi akan kebijakan Gubernur DKI yang mempunyai niat baik membebaskan pajak bermotor. Dengan membebaskan juga segala denda tilang elektronik (ETLE).

“Agar masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraannya, dan pendapatan asli daerah DKI Jakarta akan bertambah, dan dapat menunjang pembangunan di sektor rill untuk kebutuhan warga DKI JAKARTA,” ungkap Amos.(dri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Berita Terbaru