Program SIPRA Dinilai Rugikan Banyak Lembaga RA

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Mediakarya – Kelompok Kerja Raudlatul Athfal (KKRA) terima proposal kerjasama dengan Sistem Pengisian Raport (SIPRA). Selanjutnya, SIPRA diajukan ke Kabid Madrasah Kementerian Agama Jawa Barat. Saat itu dijabat Asep Lukman, yang kini menjabat Kemenag Ciamis. Dia menyetujui SIPRA itu. Belakangan, SIPRA menuai reaksi. Banyak pengguna SIPRA keberatan (complain).

Pasalnya, harga program itu tergolong mahal, yakni @ Rp 500.000. Sebab harga produk tersebut belum termasuk snack, makan siang dan tempat pelatihan.

Salah satu sumber pengguna SIPRA yang tak mau disebut identitasnya mengaku bahwa dirinya keberatan, bukan hanya masalah besaran harga program yang mahal, tapi juga rumit digunakan. Saat menggunakan SIPRA pun harus disertai bimbingan langsung via zoom.

“Namun demikian, ada di antara kami terpaksa menggunakan program tersebut karena terpaksa,” ujar sumber kepada media ini, Senin (4/11/2024).

Lebih dari itu, lanjut narasumber tersebut, menyatakan, produk yang berbasis teknologi informasi itu harusnya bisa diakses secara digital. Ternyata, banyak pengguna yang tak bisa membukanya. Lebih dari itu, penggunaan SIPRA harus memakai kuota (harus nyambung dengan internet). Artinya, harus ada biaya tersendiri,” ungkap sumber.

Menambah keberatan lagi, dalam menysosialisasikan SIPRA, KKRA dinilai menggunakan cara-cara yang tidak transparan.

Dirinya mempertanyakan, jika produk SIPRA gratis, mengapa pelatihannya harus berbayar. Padahal antara produk dan pelatihan itu satu paket.

Baca Juga:  PBNU Terjebak Pusaran Politik Praktis

“Jadi, kami menilai KKRA dalam mensosialisasikan SIPRA sedari awal sudah menunjukkan sikap yang tidak transparan. Ada kesan menutup-nutupi hal yang sebenarnya. Terlihat ada unsur penipuan,” ucap sumber.

Mencermati keberatan sejumlah lembaga atas penggunaan program SIPRA yang diduga sarat intrik dan berbau penyalahgunaan wewenang dan korupsi, LSM Hukum Jamin Rakyat (HAJAR) Indonesia pimpinan Advokat kenamaan, Dr. Farhad Abbas, SH. MH menyatakan siap membantu para korban atas persoalan hukum, terkait pidana ataupun perdata.

Ibnul Kahfi, selaku Sekjen Hajar meminta agar Kementerian Agama Jawa Barat menindak tegas oknum yang mengambil keuntungan dalam program tersebut, bila perlu menyetop progam SIPRA. Hal itu guna kepentingan lembaga-lembaga RA di seluruh Jawa Barat, khususnya.

“Dan juga, untuk menjaga martabat Kementerian Agama Jawa Barat yang bersih dari celah kolusi atau gratifikasi. Karena kami menilai tidak ada manfaat teknisnya, vendor SIPRA haruslah mengganti kerugian bagi seluruh pengguna,” Ibnu.

Oleh karenanya, kata Ibnu lagi, jika ada pihak (oknum) yang keberatan dengan keinginan penyetopan itu, patut diduga adanya penyalahgunaan kewenangan karena merasa kepentingannya terganggu, dalam jangka pendek atau jangka panjang.

“Kami siap membantu secara hukum jika muncul reaksi negatif dari oknum atau siapapun yang menyalahgunakan kewenangan dan tindakan tak terpuji lainnya. Hal ini sudah memasuki wilayah pidana,” tegasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Mindset Perempuan Indonesia Resmikan Perpustakaan Adhyayana di Kulon Progo untuk Tingkatkan Literasi Anak
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:39 WIB

Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi

Berita Terbaru