DPR Kembali Usulkan Tex Amnestuy, Ekonomi Sebut Pengemplang Pajak Kian Bertambah

- Editor

Rabu, 20 November 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat tax amnesty (pengampun pajak) yang terlalu sering dilakukan hanya akan membuat orang kaya pengemplang pajak kian bertambah.

Hal tersebut dikatakan Bhima menanggapi langkah DPR yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Tax amnesty merupakan kebijakan blunder untuk menaikkan penerimaan pajak,” kata Bhima dikutip Rabu, (20/11/2024).

Bhima menilai pengampunan pajak yang terlalu sering akan membuat kepatuhan orang kaya dan korporasi kakap turun. Para pengemplang itu, kata dia, akan berpikir pemerintah akan terus melakukan tax amnesty.

“Pengemplang pajak akan berasumsi setelah tax amnesty III akan ada lagi. Ini moral hazardnya besar sekali,” ujar dia.

Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui masuknya revisi UU Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Artinya, revisi ini akan dikebut untuk disahkan pada tahun depan.

Baca Juga:  Pemprov Bali: Masyarakat Antusias dan Siap Dukung KTT G20

DPR bahkan sudah mengambil ancang-ancang untuk mendorong agar program itu bisa dilaksanakan di tahun 2025.

Apabila rencana itu berjalan, maka program pengampunan pajak tahun 2025 akan menjadi tax amnesty jilid III yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan tax amnesty pada 2016-2017 dan 2022.

Ekonom Universitas Diponegoro Wahyu Widodo berpendapat tax amnesty seharusnya dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan melalui mekanisme pengampunan. Tapi, apabila dilakukan terus-menerus, akan menjadi preseden buruk bagi sistem pajak.

“Kalau pengampunan dilakukan secara berulang, berarti ada sistem yang salah dan tidak kredibel. Karena pembayar pajak yang ngemplang harusnya diadili secara hukum, bukan diampuni secara periodik,” ujar dia. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pajak E-Commerce Berlaku, BPKN: Jangan Bikin Konsumen Kaget Saat Checkout Harbolnas 10.10
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
KADIN Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Konkret dengan Produsen Motor Listrik Saige di Karawang
FAST Indonesia Siap Bersinergi dengan BRAN Perbaiki Tata Kelola Pertanahan Nasional
Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan
Green Energy Partnership Forum 2026, PLN EMI Perkuat Kolaborasi Dorong Pemanfaatan Energi Hijau
Polemik Proyek Jalan Poros Brebes Menguat, Daksinapati UI: Lelang APBD Harus Transparan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pajak E-Commerce Berlaku, BPKN: Jangan Bikin Konsumen Kaget Saat Checkout Harbolnas 10.10

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

KADIN Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Konkret dengan Produsen Motor Listrik Saige di Karawang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07 WIB

FAST Indonesia Siap Bersinergi dengan BRAN Perbaiki Tata Kelola Pertanahan Nasional

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

Seandainya Jokowi Itu Messi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:07 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera

Nasional

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:42 WIB

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia

Nasional

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:37 WIB