Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid.

Sekjen LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid.

Oleh: Abdul Rasyid

Pembajakan kapal tanker MT Honour 25 di perairan sekitar Hafun pada Selasa 21/04/2026 kembali membuka luka lama dunia pelayaran internasional: ancaman nyata perompakan di jalur laut strategis. Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, insiden ini menjadi pengingat bahwa para pekerja maritim (awak kapal).sering berada di garis depan risiko global yang jarang terlihat publik.

MT Honour 25, kapal tanker pengangkut produk minyak berbendera Palau yang dibangun pada 2006, dilaporkan memulai pelayarannya dari kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, sebagai bagian dari rute distribusi energi menuju Timur Tengah dan Afrika Timur. Dengan kapasitas sekitar 18.500 barel, kapal ini mengangkut produk minyak olahan dalam perjalanan yang relatif rutin namun melewati salah satu jalur paling berisiko di dunia: perairan lepas pantai Somalia.

Setelah meninggalkan perairan Indonesia, kapal melintasi Selat Malaka, Samudra Hindia, hingga mendekati Tanduk Afrika. Wilayah ini sejak lama dikenal sebagai “high-risk area” akibat maraknya aktivitas perompakan, terutama di sekitar Teluk Aden dan pesisir Somalia.

Pada 21/04/2026 saat kapal berada di sekitar Hafun, wilayah pesisir timur laut Somalia, MT Honour 25 dilaporkan didekati oleh kapal cepat yang diduga milik kelompok perompak bersenjata. Dengan taktik klasik, para pelaku mendekat dalam kecepatan tinggi, memanfaatkan titik buta pengawasan, lalu naik ke kapal menggunakan tangga tali.

Dalam situasi minim perlindungan bersenjata, awak kapal tidak memiliki banyak pilihan selain menghindari eskalasi kekerasan. Kapal berhasil dikuasai tanpa laporan korban jiwa. Di atas kapal terdapat 17 awak : 4 WNI, 10 warga Pakistan, serta masing-masing satu dari India, Sri Lanka dan Myanmar. Berdasarkan informasi awal, seluruh awak, termasuk empat WNI ; Kapten Ashari Samadikun, Adi Faizal, Wahudinanto, dan Fiki Mutakin dalam kondisi selamat.

Pembajakan kapal di laut lepas merupakan pelanggaran serius dalam hukum internasional. Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 101, pembajakan (piracy) didefinisikan sebagai tindakan kekerasan atau penahanan ilegal yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal terhadap kapal lain di laut lepas.

UNCLOS juga memberikan yurisdiksi universal kepada semua negara untuk menangkap dan mengadili pelaku pembajakan, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku atau korban. Artinya, komunitas internasional memiliki dasar hukum kuat untuk bertindak terhadap kelompok perompak Somalia.

Baca Juga:  Tak Hanya Disegel, LPKAN Desak Penegak Hukum Ungkap Siapa Pemasang Pagar Laut

Selain itu, resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya telah memberikan mandat kepada negara-negara untuk melakukan patroli dan tindakan militer terbatas di perairan Somalia guna menekan perompakan. Namun, kompleksitas politik dan lemahnya otoritas negara di Somalia membuat praktik ini tetap sulit diberantas sepenuhnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) segera merespons insiden ini. Langkah awal yang dilakukan adalah verifikasi kondisi awak kapal serta koordinasi dengan pemilik kapal dan otoritas negara bendera, yakni Palau.

Diplomasi menjadi jalur utama dalam penanganan kasus ini. Indonesia kemungkinan akan bekerja sama dengan negara-negara terkait, termasuk Pakistan, India, dan Myanmar untuk membangun tekanan kolektif serta mempercepat negosiasi pembebasan awak.

Selain itu, komunikasi intensif dengan otoritas lokal di Somalia dan jaringan keamanan maritim internasional juga menjadi bagian penting. Dalam beberapa kasus sebelumnya, pembebasan sandera sering melibatkan negosiasi panjang, bahkan pembayaran tebusan, meskipun hal ini menjadi dilema dalam hukum internasional karena berpotensi memperkuat jaringan perompak.

Indonesia juga dapat memanfaatkan forum internasional seperti International Maritime Organization (IMO) untuk mendorong perlindungan lebih kuat bagi pelaut, termasuk peningkatan pengawalan di jalur rawan.

Kasus MT Honour 25 menjadi refleksi pahit di Hari Buruh: bahwa pekerja tidak hanya berada di pabrik atau kantor, tetapi juga di laut lepas, menghadapi ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa. Para awak kapal adalah tulang punggung perdagangan global, namun sering kali bekerja dalam kondisi yang jauh dari aman.

Solidaritas terhadap para awak, khususnya empat WNI, bukan sekadar empati, tetapi juga dorongan agar negara hadir secara konkret. Perlindungan pekerja maritim harus menjadi prioritas global, bukan hanya ketika tragedi terjadi, tetapi sebagai komitmen berkelanjutan terhadap keselamatan dan martabat manusia di dunia kerja.

Penulis: Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita
Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara
Pakar Lingkungan Hidup Ini Kritik soal Tata Kelola Sampah di Tangsel
Bulog dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu
Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H, Perumda Dharma Jaya Targetkan Penyediaan 900 Ekor Sapi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WIB

Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:12 WIB

ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Berita Terbaru

Logo Bank yqng tergabung dalam Himbara (Foto: Int)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Opini

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB