Home / DKI

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Kapan IHW dan MFM Ditahan?

- Editor

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD terus bergulir.

Yang paling anyar, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengungkapkan tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

“Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM,”ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Kata Syahron perbuatan Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola

Baca Juga:  KPID Jangan Sampai Diisi Calon Bermasalah

“Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, “bebernya.

Bahwa dalam tahap penyidikan, lanjut Syahron Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan Saksi.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh Penyidik selaku Tersangka pada minggu depan,” ungkapnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Danramil Taman Sari Datangi SMAN 17 Jakarta, Siswa Diimbau Hindari Tawuran dan Bullying
Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia
Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027
PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan
Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL
Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD
Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Danramil Taman Sari Datangi SMAN 17 Jakarta, Siswa Diimbau Hindari Tawuran dan Bullying

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:05 WIB

PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL

Berita Terbaru

PT NSHE memperkuat konservasi lingkungan dengan menambah jembatan arboreal di PLTA Batangtoru demi menjaga konektivitas habitat dan keselamatan satwa liar.

Headline

PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru

Minggu, 25 Okt 2026 - 12:22 WIB