Ombudsman: 3.888 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Akibat Pagar Laut Tangerang

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

“Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4–6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar,” ucap Fadli saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin.

Fadli menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 mengenai keberadaan pagar laut. Kemudian, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI mengecek pagar laut tersebut.

Ombudsman lalu melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil para pihak terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai permasalahan pagar laut tersebut.

Baca Juga:  Slank Dukung Ganjar-Mahfud Menangi Pilpres 2024

Oleh karena itu, Ombudsman meminta DKP Provinsi Banten melakukan tindakan korektif, yakni menuntaskan penertiban atau pembongkaran pagar laut di sepanjang Pesisir Utara Kabupaten Banten. Hal ini agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonominya dengan baik.

Di samping itu, Ombudsman meyakini pemagaran laut tersebut merupakan upaya oleh pihak tertentu untuk memunculkan hak atas tanah di dalam wilayah atau ruang laut maupun perolehan lahan dari masyarakat secara tidak legal.

“Adanya dokumen yang menunjukkan permintaan atau upaya penguasaan ruang laut, di mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod … Pihak atau lembaga yang sama yang mengajukan itu mengajukan kembali seluas 1.415 hektare. Berdasarkan peta yang diberikan, ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut,” terang Fadli, dilansir dari antara.

Maka dari itu, Ombudsman juga meminta DKP Provinsi Banten berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut, baik secara administrasi maupun pidana. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru