Wacana Institusi Polri di Bawah Kemendagri Kian Menguat

- Editor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel lalu Lintas Polri saat melakukan apel (Foto: Sumber Net)

Personel lalu Lintas Polri saat melakukan apel (Foto: Sumber Net)

JAKARTA, Mediakarya – Presiden Prabowo Subianto disinyalir meminta DPR RI untuk menunjuk wakil pemerintah guna membahas Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu berdasarkan Surat Presiden Nomor R-13/Pres/02/2025 yang tertulis pada 13 Februari 2025. Prabowo meminta perlu dilakukan revisi mengingat adanya penataan kelembagaan di pemerintahan saat ini.

“Sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang kepolisian negara RI,” tulis keterangan surat tersebut.

Prabowo meminta menteri terkait segera membahas revisi UU Polri dengan DPR secara bersama-sama.

“Adapun menteri yang kami tugaskan, yaitu Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” sambung surat keterangan tersebut yang ditandatangani Prabowo.

Nantinya, jika Polri menjadi Kementerian dan Delegasi Kewenangan, banyak korps yang berada di Polri dialihkan ke kementerian aparat penegak hukum lainnya.

Misalnya, Korps Lantas yang ada nantinya diserahkan ke Ditjen Hubdat Kementerian Hubungan (Kemenhub). Begitupun dengan Ditpol udara yang diserahkan ke Ditjen Hubungan Udara Kemenhub.

Sementara itu, dikutip dari inilah.com, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Supres) terkait permintaan untuk mengubah UU Polri.

Baca Juga:  Pemerintahan Prabowo-Gibran antara Zaken Kabinet atau Politik Balas Budi

“Sampai dengan saat ini saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima Supres tentang rancangan undang-undang, atau revisi rancangan undang-undang Polri,” kata Dasco kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (24/3/2025).

Terkait dengan adanya wacana Polri di bawah kementerian, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menolak wacana menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia menyebut hal merupakan sebuah langkah mundur dan berbahaya. “Berbahaya apabila polri di bawah kementerian. Kalau polri di bawah kemendagri, yang terjadi polri di daerah akan di bawah gubernur, kapolres di bawah bupati,” ucap Edi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

“Selain itu, kami juga melihat ketika polri di bawah kementerian, akan menggangu independen dan kemandiriannya. Ini bisa berdampak terhadap profesionslisme,” lanjutnya.

Ia menyarankan, kedudukan Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden. Jika polri diletakkan di bawah kementerian manapun, kata dia, juga tidak akan menjamin Polri semakin baik, bahkan dikhawatirkan semakin mundur.

Selain masalah profesionalisme, institusi kepolisian yang berada di bawah kementerian lain, juga semakin rawan intervensi pada penegakan hukum dan diintervensi oleh parpol.

“Semestinya yang dibahas bukan Polri di bawah kementerian, tapi memberikan gagasan agar profesionalisme dan pengawasan Polri bisa ditingkatkan,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas
Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:09 WIB

Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi

Berita Terbaru