Adik Ipar Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Korupsi Jembatan Merah

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan pembangunan jembatan merah Purbalingga

Penampakan pembangunan jembatan merah Purbalingga

SEMARANG, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang diduga menyeret adik ipar mantan gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Zaini Makarim Supriyatno.

Zaini disidang bersama dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah, Senin (17/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja dalam keterangannya mengatakan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Audit inspektorat menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar dalam kasus ini,” ujar Bagus dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Selasa (18/3/2025).

Selain Zaini Makarim, dua mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga juga menjadi terdakwa masing-masing Setiyadi dan Priyo Satmoko.

Bagus mengungkapkan, kasus bermula saat pengerjaan konstruksi baja jembatan. Dalam pelaksanaan proyek, terdapat beberapa bagian yang tidak terpenuhi secara teknis.

“Berdasarkan hasil audit, pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen,” ujar Bagus.

Baca Juga:  F-PPP Dorong Pemerintah Alokasikan Dana Abadi Pesantren

Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) juga telah turun melakukan pengukuran dan menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil.

Dalam perkara ini, terdakwa Zaini Makarim sendiri berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

“Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani,” kata Bagus.

Seluruh terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, Zaini Makarim dijadwalkan untuk menyampaikan eksepsi dalam sidang yang akan datang.

Untuk diketahui, Zaini Makarim Supriyatno merupakan adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dari istrinya Siti Atikoh Supriyanti.

Teknokrat yang karib disapa Jeni tersebut sempat turun ke politik sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjadi calon wakil bupati Purbalingga dalam Pilkada tahun 2020. *

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Berita Terbaru