Inilah Tampang Ajudan Kapolri Pemukul Wartawan

- Editor

Senin, 7 April 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Identitas anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri yang diduga memukul dan mengancam jurnalis saat peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui adalah Ipda Endry Purwa Sefa, yang bertugas sebagai pengawal pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Insiden terjadi pada Sabtu (5/4/2025), saat Kapolri menyapa pemudik difabel dan lansia di peron stasiun.

Di tengah keramaian peliputan, Ipda Endry diduga mengeplak kepala jurnalis foto ANTARA, Makna Zaezar, dan mengeluarkan ancaman kepada awak media lainnya.

“Sebelum saya pindah posisi, ajudannya sempat ngomel: ‘kalian kalau dari pers tak tempeleng satu-satu’,” ungkap Makna.

Ia pun mengaku kaget saat bagian belakang kepalanya dipukul oleh petugas tersebut.

Peristiwa ini sempat terekam oleh beberapa jurnalis yang berada di lokasi, dan menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Perum LKBN ANTARA.

Melansir laman Tribunnews, Direktur Pemberitaan ANTARA, Irfan Junaidi, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun pada Minggu malam (6/4/2025), Ipda Endry Purwa Sefa mendatangi Kantor Biro ANTARA Semarang untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Makna Zaezar.

Meski begitu, desakan agar Polri mengusut tuntas dan memberi sanksi terhadap pelaku tetap bergulir dari komunitas jurnalis dan publik luas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyesalkan perbuatan anakbuahnya tersebut.

Baca Juga:  Residu Sosial Akibat Perbedaan Idul Fitri:  Negara Gagal?

“Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,” kata Truno kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).

Kata dia, Porli akan menyelidi insiden itu dan jika memang ditemukan pelanggaran, pihaknya tak bakal segan memberi sanksi.

“Tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku,” tegas dia.

Perlu diketahui, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi warga negara.

Artinya pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa takut dihalangi atau ditekan oleh pihak manapun, termasuk aparat negara.

Undang-undang ini juga secara tegas melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Lebih jauh, dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.

Ketentuan ini menjadi payung hukum penting untuk melindungi jurnalis dari berbagai bentuk intimidasi, kekerasan, atau ancaman saat menjalankan tugasnya di lapangan.

Dengan landasan hukum ini, jurnalis yang bekerja sesuai kode etik memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, dan pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat diproses secara hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Berita Terbaru