Inilah Tampang Ajudan Kapolri Pemukul Wartawan

- Penulis

Senin, 7 April 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Identitas anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri yang diduga memukul dan mengancam jurnalis saat peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui adalah Ipda Endry Purwa Sefa, yang bertugas sebagai pengawal pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Insiden terjadi pada Sabtu (5/4/2025), saat Kapolri menyapa pemudik difabel dan lansia di peron stasiun.

Di tengah keramaian peliputan, Ipda Endry diduga mengeplak kepala jurnalis foto ANTARA, Makna Zaezar, dan mengeluarkan ancaman kepada awak media lainnya.

“Sebelum saya pindah posisi, ajudannya sempat ngomel: ‘kalian kalau dari pers tak tempeleng satu-satu’,” ungkap Makna.

Ia pun mengaku kaget saat bagian belakang kepalanya dipukul oleh petugas tersebut.

Peristiwa ini sempat terekam oleh beberapa jurnalis yang berada di lokasi, dan menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Perum LKBN ANTARA.

Melansir laman Tribunnews, Direktur Pemberitaan ANTARA, Irfan Junaidi, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun pada Minggu malam (6/4/2025), Ipda Endry Purwa Sefa mendatangi Kantor Biro ANTARA Semarang untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Makna Zaezar.

Meski begitu, desakan agar Polri mengusut tuntas dan memberi sanksi terhadap pelaku tetap bergulir dari komunitas jurnalis dan publik luas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyesalkan perbuatan anakbuahnya tersebut.

Baca Juga:  Pengembang Perumahan di Depok Keluhkan Hambatan Berinvestasi

“Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,” kata Truno kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).

Kata dia, Porli akan menyelidi insiden itu dan jika memang ditemukan pelanggaran, pihaknya tak bakal segan memberi sanksi.

“Tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku,” tegas dia.

Perlu diketahui, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi warga negara.

Artinya pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa takut dihalangi atau ditekan oleh pihak manapun, termasuk aparat negara.

Undang-undang ini juga secara tegas melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Lebih jauh, dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.

Ketentuan ini menjadi payung hukum penting untuk melindungi jurnalis dari berbagai bentuk intimidasi, kekerasan, atau ancaman saat menjalankan tugasnya di lapangan.

Dengan landasan hukum ini, jurnalis yang bekerja sesuai kode etik memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, dan pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat diproses secara hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Berita Terbaru