Gelar Pahlawan Nasional Untuk Soeharto Tidak Relevan dan Problematik

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Hendardi – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute

Secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah sebagai berikut: 1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 2) memiliki integritas moral dan keteladanan; 3) berjasa terhadap bangsa dan negara; 4) berkelakuan baik; 5) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan 6) tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mengacu pada syarat umum poin 4 (empat), Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan. Belum lagi soal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya. Akumulasi persoalan itu yang secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998. Pendek kata, Soeharto tidak memenuhi syarat umum berkelakuan baik.

Baca Juga:  Akademisi Sarankan Perkuat Kode Etik dan Perilaku di Institusi Polri

Tidak adanya klarifikasi politik yang memadai dan ketidakmungkinan putusan pengadilan mengenai kejahatan yang dilakukan oleh dan terjadi pada pemerintahan Soeharto menjadi penegas bahwa pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto menjadi tidak relevan.

Selain itu, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bermasalah secara sosial-politis. Dari sisi politis, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi simbol dan penegas bagi kebangkitan Orde Baru atau Kebangkitan Cendana. Glorifikasi Soeharto dengan memberinya gelar pahlawan nasional akan mendeligitimasi Reformasi sebagai gerakan politik untuk melawan otoritaritarianisme dan menegakkan supremasi sipil pada 1998.

Secara sosial, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto hanya akan menciptakan kontradiksi dan kebingungan pada generasi muda dan generasi masa depan yang tidak secara langsung bersentuhan dan memiliki pengalaman hidup pada Pemerintahan Orde Baru. Gelar pahlawan nasional bagi Soeharto seperti “menghapus” sejarah kejahatan rezim di masa lalu dan menciptakan kontradiksi serta kebingungan kolektif tentang seorang pemimpin politik yang dilengserkan karena akumulasi kejahatan yang terjadi, namun pada saat yang sama sosok itu bergelar pahlawan nasional.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jalur Mandiri Jadi Kotak Hitam, Biaya Tembus Rp1,5 M: Menjaga Gerbang Kampus Demi Kualitas
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Rupiah Murah, Rasuah Meriah
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:32 WIB

Jalur Mandiri Jadi Kotak Hitam, Biaya Tembus Rp1,5 M: Menjaga Gerbang Kampus Demi Kualitas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:17 WIB

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:33 WIB

Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi

Berita Terbaru

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ekonomi & Bisnis

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:22 WIB

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB