Oleh: Dr. Adi Suparto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena disusun tidak cermat dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Di satu sisi, ini bukti pengadilan bekerja sesuai prosedur; di sisi lain, kasus sensitif ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana menjaga objektivitas dan kepercayaan publik saat memutus perkara yang sarat muatan politik dan perhatian luas? Namun satu hal patut dicatat: supremasi hukum menemukan jalannya.
Inti Putusan dan Dasar Hukum
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang terbuka menyatakan:
- Menerima nota keberatan terdakwa; menyatakan surat dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum.
- -Alasan utama: Jaksa mencampuradukkan pasal dari rezim hukum berbeda, membuat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan melanggar syarat formal surat dakwaan dalam hukum acara pidana.
- Konsekuensi: Berkas dikembalikan ke Kejaksaan; persidangan tidak lanjut ke tahap pembuktian; jaksa masih berhak memperbaiki dakwaan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Mengapa Objektivitas Benar-Benar Dipertaruhkan?
Objektivitas hakim, berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, berarti memutus semata-mata menurut fakta hukum, peraturan perundang-undangan, dan nurani yang adil; bebas dari tekanan politik, opini publik, kepentingan pihak mana pun, maupun prasangka pribadi. Dalam kasus ini, ujiannya berlapis:
- Beban Persepsi Publik: Kasus ini menyentuh figur mantan presiden; setiap putusan rentan ditafsirkan sebagai “berpihak” atau “tunduk pada kekuasaan”, terlepas dari kekuatan argumen hukumnya.
- Batas Antara Tekanan dan Tugas: Hakim wajib menjaga independensi, tidak hanya nyata bebas intervensi, tapi juga terlihat bebas di mata masyarakat.
- Preseden Penegakan Hukum: Jika putusan dianggap keliru atau dipengaruhi faktor luar, kepercayaan pada lembaga peradilan bisa tergerus; sebaliknya, jika pertimbangan hukum kuat dan transparan, ia menegaskan hukum sebagai panglima.
Menakar Putusan: Antara Dasar Hukum dan Prinsip Objektivitas
Dari sisi teknis hukum, pertimbangan majelis selaras dengan syarat surat dakwaan: harus cermat, jelas, lengkap, dan tidak menimbulkan keragu-raguan (Pasal 143 KUHAP). Ketika jaksa menggunakan dua alternatif yang isinya sama namun beda rezim UU, hakim berkesimpulan: itu melanggar asas kepastian hukum, alasan sah secara hukum untuk mengabulkan eksepsi.
Langkah majelis ini menjadi bukti nyata bahwa supremasi hukum menemukan jalannya: meski berada di bawah sorotan tajam, hakim tetap berpegang pada ketentuan acara dan prinsip kehati-hatian, memastikan setiap orang hanya dapat diadili melalui dakwaan yang disusun sesuai aturan main yang berlaku.
Namun dari sudut objektivitas, ujiannya tetap terletak pada kualitas pertimbangan dan transparansi:
- Apakah alasan batalnya dakwaa dijabarkan secara rinci, sistematis, dan dapat diuji?
- Apakah majelis benar-benar hanya menilai aspek formil dakwaan, tanpa tergoda menilai benar-salah perbuatan (pokok perkara) yang belum masuk tahap pembuktian?
Apakah seluruh proses berjalan terbuka, adil bagi kedua pihak, dan bebas dari indikasi komunikasi sepihak di luar sidang?
Sebab dalam prinsip peradilan: Keadilan tidak boleh sekadar ditegakkan, tapi juga harus terlihat ditegakkan.
Catatan Penting untuk Semua Pihak
- Bagi Hakim & Lembaga Peradilan: Pertahankan standar tertinggi akuntabilitas; publikasikan pertimbangan lengkap agar publik bisa menilai rasionalitas dan dasar hukum putusan. Komisi Yudisial dapat mengawasi untuk memastikan tak ada pelanggaran etik.
- Bagi Kejaksaan: Putusan ini menjadi cermin untuk menyusun dakwaan yang lebih teliti, cermat, dan taat asas, sebab ketidaksempurnaan teknis bisa menggagalkan proses hukum. Masih ada ruang perbaikan dan upaya hukum lanjutan.
- Bagi Publik & Media: Ikuti proses dengan kritis namun tetap berpegang pada fakta hukum; hindari kesimpulan sepihak yang mendahului proses atau menuduh tanpa bukti.
Penutup
Putusan sela ini belum menentukan bersalah-tidaknya seseorang, ia baru menyatakan cara dakwaan disusun belum memenuhi syarat hukum. Namun di situlah letak maknanya bagi objektivitas: Hakim yang objektif tidak memandang siapa yang didakwa, melainkan apakah hukum dijalankan sesuai jalurnya.
Bagi bangsa yang sedang mematangkan budaya hukum, ini momen pengingat: Kepercayaan pada peradilan tidak lahir dari putusan yang selalu memuaskan semua pihak, melainkan dari proses yang terbuka, rasional, dan tak tergoyahkan oleh apa pun selain kebenaran hukum. Ke sanalah marwah peradilan seharusnya kita jaga bersama.
Penulis: Analis Hukum dan Komunikasi Publik











