Lawan Eksploitasi Buruh, LBH Sarbumusi Buka Posko Pengaduan Ijazah Ditahan

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap para pekerja menjadi perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslim Indonesia (LBH Sarbumusi). LBH Sarbumusi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi terselubung yang melanggar hak asasi manusia.

Merespon hal tersebut, LBH Sarbumusi secara resmi membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan sebagai bentuk respon hukum dan sosial terhadap maraknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja atau calon pekerja, terutama di sektor swasta dan industri padat karya.

Langkah ini ditempuh setelah LBH Sarbumusi menerima keluhan-keluhan dari para pekerja atau calon pekerja yang mengaku tidak bisa mengambil kembali ijazahnya, bahkan setelah berhenti bekerja. Kondisi seperti ini menyulitkan pekerja untuk bisa melamar pekerjaan lain yang lebih layak atau yang ingin melanjutkan pendidikannya.

“Kami melihat penahanan ijazah ini bukan hanya persoalan administratif. Tetapi ini adalah bentuk eksploitasi dan pembungkaman terhadap hak-hak dasar pekerja,” ujar Muhtar Said, Direktur LBH Sarbumusi.

Baca Juga:  Berkas Kasus TPPU Telah P21, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Bakal Kembali Mendekam di Tahanan

Melalui posko ini, LBH Sarbumusi membuka ruang pengaduan, konsultasi serta pendampingan hukum bagi pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah, baik yang masih bekerja maupun pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Semua layanan diberikan gratis, profesional dan terjaga kerahasiaan pelapor.

Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat mengadu secara langsung ke kantor LBH Sarbumusi di Jl Raden Saleh NO. 7A Jakarta Pusat atau melalui layanan digital WhatsApp; (0821-1465-2045 Official Lbh Sarbumusi) dan Formulir pengaduan online; https://bit.ly/FormulirPengaduanIjazah

LBH Sarbumusi mengajak semua pihak termasuk media dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi ini guna menghentikan praktik penahanan ijazah sebagai bentuk eksploitasi buruh yang tidak berkeadilan.

“Ijazah adalah hak pribadi. Tidak boleh ada perusahaan yang menyandera masa depan pekerja dengan cara seperti ini. Kita harus hentikan bersama-sama,” tegasnya. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas
FPMI Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Berantas Dugaan Oknum Bekingi Mafia Gas Subsidi
Komisi III DPR Minta Polres Pemalang Usut Tuntas Kematian Siswa SD yang Diduga Jadi Korban Perundungan
Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai
Perkuat Sinergitas, Wakapolres Nias Selatan Hadiri Upacara Hari Jadi TNI ke-81

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:58 WIB

FPMI Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Berantas Dugaan Oknum Bekingi Mafia Gas Subsidi

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto

Nasional

Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK

Rabu, 7 Okt 2026 - 01:56 WIB