Dinas LH Belum Lengkapi Dokumen, Pengadaan Lahan di TPA Burangkeng Belum Terlaksana

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, saat diwawancarai wartawan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, saat diwawancarai wartawan.

KAB.BEKASI – Rencana pengadaan lahan untuk pengolahan sampah dengan teknologi modern di TPA Burangkeng ternyata masih berproses dan belum dapat terlaksana. Padahal, TPA tersebut saat ini sudah overload dan rencana pengadaan lahan sudah diwacanakan sejak Desember 2024.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Kita (Disperkimtan) masih menunggu, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh kawan-kawan LH (Dinas Lingkungan Hidup),” kata Chaidir kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL) di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/4/2025).

Selain itu, Chaidir juga belum dapat memastikan luas lahan yang akan dibebaskan untuk keperluan TPA Burangkeng karena prosesnya masih berjalan.

Baca Juga:  Sejumlah Camat dan Lurah Dipanggil Kejari Kota Bekasi, Humas: Hanya Kegiatan Sosialisasi Saja

“Kita ada tahapannya, kelihatan [luasnya] nanti setelah ada pengukuran atau ada KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) dari teman-teman LH, kaitannya keperluan berapa sih, seperti itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Chaidir menegaskan bahwa Disperkimtan sesuai tugas pokok dan fungsinya hanya menangani pengadaan tanah. Proses dimulai ketika ada surat permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait kebutuhan pengadaan tanah di TPA Burangkeng.

“Kami prosesnya ada surat permohonan dari DLH yang kaitannya dengan pengadaan tanah yang ada di TPA Burangkeng. Setelah ada pengajuan itu, kami melakukan perencanaan, konsolidasi, dan kami pun melakukan pendampingan hukum dengan berkoordinasi dengan kawan-kawan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bekasi,” tutup Chaidir. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Perumda Dharma Jaya Kembangkan Kawasan Ciangir sebagai Pusat Penggemukan Sapi Terintegrasi
TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia
Proses Open Bidding Jabatan di Pemkot Bekasi Dituding Abaikan Sistem Meritokrasi
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya dan Pangkormar Perkuat Sinergi TNI-Polri untuk Jaga Stabilitas Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:05 WIB

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perumda Dharma Jaya Kembangkan Kawasan Ciangir sebagai Pusat Penggemukan Sapi Terintegrasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:22 WIB

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Proses Open Bidding Jabatan di Pemkot Bekasi Dituding Abaikan Sistem Meritokrasi

Berita Terbaru

Megapolitan

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:05 WIB

Megapolitan

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:22 WIB