Terungkap, Azis Syamsuddin Pernah Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar

- Editor

Sabtu, 25 September 2021 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azis Syamsuddin, tersangka kasus suap DAK lampung Tengah

Azis Syamsuddin, tersangka kasus suap DAK lampung Tengah

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh  KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

Ketua KPK Firli menjelaskan kronologis yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong  mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

“Selanjutnya, SRP (Stepanus  Robin  Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk  ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Atas permintaan itu, Robin pun menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan  sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh politikus Golkar itu. 

Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. 

Baca Juga:  PK Golkar Kabupaten Purwakarta Datangi Dewan Etik Golkar Laporkan DRP Terkait Dugaan Tindakan Asusila

“Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai  bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama  pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening MH secara  bertahap,” jelasnya.

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya  di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100 ribu dolar As, 17.600  dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH  sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a  atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republi  Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HDS)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Pegawai Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Ditampung Agrinas, Qodari : Jadi PKWT BUMN 2 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB