SUKABUMI, Mediakarya — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan ESP alias Eki (37) yang kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dari penggeledahan, polisi menyita 68,19 gram ganja kering yang dikemas dalam lima paket, disimpan di bawah jok sepeda motor pelaku. Selain itu, satu unit handphone juga diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan ganja tersebut diperoleh pelaku dari AFI, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” ujar Tenda, Senin (29/9/2025).
Modus yang digunakan pelaku adalah tempel dengan arahan tertentu untuk mengedarkan ganja di wilayah Kota Sukabumi.
Hingga saat ini, ESP masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eka)











