Pengadilan Niaga Medan Tunda Pembacaan Putusan Kasus HKI Terhadap IWO

- Editor

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi

MEDAN, Mediakarya – Agenda pembacaan putusan kasus gugatan Hak Kekayaan Interlektual (HKI) di Pengadilan Niaga Medan melawan Ikatan Wartawan Online (IWO) yang semula diagendakan dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025, ditunda sampai 20 Oktober 2025 mendatang.

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan informasi penundaan pembacaan putusan perkara ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H. disampaikan oleh Panitera.

“Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen _hard copy_ pembelaan dan pandangan hukum serta kesimpulannya,” kata Jamhari di Pengadilan Niaga Medan pada Senin, (13/10/2025)

Baca Juga:  Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Sementara dari konfirmasi IWO kepada pihak Turut Tergugat, dalam hal ini Kementerian Hukum RI, dokumen hard copy telah dikirimkan ke Pengadilan Niaga Medan menggunakan jasa kurir pada 6 Oktober 2025 lalu.

“Mungkin dokumen yang dikirimkan belum sampai ke Panitera atau masih disposisi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” jelas Jamhari yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO.

Gugatan HKI terhadap IWO sebagai Pihak Tegugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Pihak Turut Tergugat dilayangkan oleh Penggugat atas nama Yudhistira. Yudhistira adalah mantan anggota IWO yang berdasarkan dokumen yang disampaikan IWO di Pengadilan Niaga Medan telah dicabut keaggotaannya pada Agustus 2023 lalu. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 09:17 WIB

KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB