Pengadilan Niaga Medan Tunda Pembacaan Putusan Kasus HKI Terhadap IWO

- Editor

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi

MEDAN, Mediakarya – Agenda pembacaan putusan kasus gugatan Hak Kekayaan Interlektual (HKI) di Pengadilan Niaga Medan melawan Ikatan Wartawan Online (IWO) yang semula diagendakan dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025, ditunda sampai 20 Oktober 2025 mendatang.

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan informasi penundaan pembacaan putusan perkara ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H. disampaikan oleh Panitera.

“Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen _hard copy_ pembelaan dan pandangan hukum serta kesimpulannya,” kata Jamhari di Pengadilan Niaga Medan pada Senin, (13/10/2025)

Baca Juga:  Etos Indonesia Tanggapi Dua Karangan Bunga Atas Nama Ketua DPD Golkar Kota Bekasi di DPP

Sementara dari konfirmasi IWO kepada pihak Turut Tergugat, dalam hal ini Kementerian Hukum RI, dokumen hard copy telah dikirimkan ke Pengadilan Niaga Medan menggunakan jasa kurir pada 6 Oktober 2025 lalu.

“Mungkin dokumen yang dikirimkan belum sampai ke Panitera atau masih disposisi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” jelas Jamhari yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO.

Gugatan HKI terhadap IWO sebagai Pihak Tegugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Pihak Turut Tergugat dilayangkan oleh Penggugat atas nama Yudhistira. Yudhistira adalah mantan anggota IWO yang berdasarkan dokumen yang disampaikan IWO di Pengadilan Niaga Medan telah dicabut keaggotaannya pada Agustus 2023 lalu. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terbaru