Kurang dari 24 Jam, Polsek Sukaraja Ringkus Penjambret HP yang Seret Bocah 200 Meter

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya — Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja. Pelaku berinisial MA (28), warga Langensari, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian berlangsung.

Insiden terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban berinisial AH (11) tengah menuju rumah temannya sambil memainkan telepon genggam ketika pelaku menghampiri dengan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan waktu. Seketika, pelaku merampas paksa HP korban.

Korban berusaha mempertahankan barangnya, namun pelaku langsung tancap gas dan menyeret korban sejauh sekitar 200 meter hingga keduanya terjatuh. Pelaku kemudian kabur, sementara korban mengalami luka lecet pada dada, perut, dan kedua kakinya.

Orang tua korban segera melapor ke Polsek Sukaraja. Berbekal ciri-ciri pelaku dan barang bukti awal, polisi melakukan penyelidikan cepat dan menangkap MA pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama. Turut diamankan satu unit HP hasil kejahatan dan sepeda motor pelaku.

Baca Juga:  Dilantik Jadi Ketua Kamajaya Business Club, Fransiscus Go Dorong Inovasi Usaha Anggota

Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini membenarkan penangkapan tersebut. “Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setelah laporan diterima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” tegasnya.

Ia mengecam tindakan pelaku yang mengakibatkan korban anak mengalami luka serius.
“Kami sangat prihatin karena korbannya masih di bawah umur. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

MA dijerat Pasal 365 jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek turut mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak dalam membawa barang berharga di luar rumah, serta meminta masyarakat segera melapor bila melihat tindak kejahatan melalui Polsek terdekat, call center 110, atau layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811-654-110. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB