Kurang dari 24 Jam, Polsek Sukaraja Ringkus Penjambret HP yang Seret Bocah 200 Meter

- Editor

Senin, 24 November 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya — Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja. Pelaku berinisial MA (28), warga Langensari, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian berlangsung.

Insiden terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban berinisial AH (11) tengah menuju rumah temannya sambil memainkan telepon genggam ketika pelaku menghampiri dengan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan waktu. Seketika, pelaku merampas paksa HP korban.

Korban berusaha mempertahankan barangnya, namun pelaku langsung tancap gas dan menyeret korban sejauh sekitar 200 meter hingga keduanya terjatuh. Pelaku kemudian kabur, sementara korban mengalami luka lecet pada dada, perut, dan kedua kakinya.

Orang tua korban segera melapor ke Polsek Sukaraja. Berbekal ciri-ciri pelaku dan barang bukti awal, polisi melakukan penyelidikan cepat dan menangkap MA pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama. Turut diamankan satu unit HP hasil kejahatan dan sepeda motor pelaku.

Baca Juga:  Sirojudin Apresiasi Sukabumi Nyerenteng: Panggung Kolaborasi Cabang Beladiri

Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini membenarkan penangkapan tersebut. “Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setelah laporan diterima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” tegasnya.

Ia mengecam tindakan pelaku yang mengakibatkan korban anak mengalami luka serius.
“Kami sangat prihatin karena korbannya masih di bawah umur. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

MA dijerat Pasal 365 jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek turut mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak dalam membawa barang berharga di luar rumah, serta meminta masyarakat segera melapor bila melihat tindak kejahatan melalui Polsek terdekat, call center 110, atau layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811-654-110. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi
Pemkab Nias Selatan Janji Rehabilitasi Total Kantor Camat Tanah Masa
Korban Jadi Tersangka, LBH TOHO-TNR Ancam Praperadilan-kan Polres Nias Selatan
Klaim Pelantikan Ilegal Mencuat, Panitia Konfercab VIII GMNI Nias Selatan Tegaskan Hasil Forum Sah
Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri
Anggota PWI Aceh Utara Diduga Jadi Korban Pemukulan Oknum TNI
Genset PLTD Meledak,  Damkar Satpol PP Nias Selatan Berhasil Padamkan Api
Kapolres Pastikan Kota Bekasi Berjalan Normal, Tidak Ada Penyekatan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Pemkab Nias Selatan Janji Rehabilitasi Total Kantor Camat Tanah Masa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Korban Jadi Tersangka, LBH TOHO-TNR Ancam Praperadilan-kan Polres Nias Selatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Klaim Pelantikan Ilegal Mencuat, Panitia Konfercab VIII GMNI Nias Selatan Tegaskan Hasil Forum Sah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya

Senin, 31 Agu 2026 - 22:28 WIB

Presiden Prabowo Menerima KTA Warga NU Pada Penutupan Harlah NU Ke 35

Nasional

Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup

Senin, 31 Agu 2026 - 22:12 WIB