Home / DKI

Pendaftar PJLP Dinas LH 2026 Bakal Melonjak, Manuver Asep Kuswanto Bisa Blunder?

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala dinas lingkungan hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto baru baru ini mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor : 2339 Tahun 2025 Tanggal: 23 Desember 2025.

Keputusan tersebut berisi tentang  persyaratan Umum Penyedia Jasa lainnya perorangan (PJLP) di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Nomor satu, Kriteria Persyaratan Umum yang terdiri atas :
Point ke dua, berusia paling rendah18 Tahun 0 Bulan 0 Hari pada tanggal 1 Januari 2026. dengan tidak ada keterangan batasan umur untuk si pelamar.

Terkait hal ini, Ketua umum Tabloid Visi Jakarta yang biasa dipanggil Bang Jim, mengungkapkan Pergub Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terbaru, yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Januari 2023, bertujuan meregenerasi tenaga kerja dan menekan pengangguran produktif, sudah cukup jelas.

“Lalu mengapa Pak Asep Kuswanto, tidak mencantumkan batasan umur maksimal dalam surat keputusan nya? Apakah beliau tidak mengetahui aturan atau malah membangkang akan keputusan Gubernur tersebut?,” ujar Bang Jim dalam keterangannya, Kamis (25/12).

Baca Juga:  BPK Didesak Segera Audit Proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF di Rorotan

Bang Jim mempertanyakan alasan Asep Kuswanto mengeluarkan Keputusan tersebut.

“Keputusan ini bisa blunder. Ada apa dengan Pak Asep Kuswanto yang dengan lantangnya memberikan instruksi dibawah jajarannya harus melaksanakan keputusannya tersebut? Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu organisasi besar, harus dinahkodai secara tertib di segala lini,” ungkapnya.

Untuk itu Bang Jim mengharapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera mengambil tindakan tegas akan potensi pembangkangan kinerja anak buahnya. Karena bisa dipastikan yang melamar kerja di tahun 2026 akan terjadi kelonjakan yang cukup banyak. Apalagi untuk umur 56 sampai 60 tahun, masih banyak yang produktif bekerja, dan mereka pasti akan ikut melamar kerja.

“Dan bila mana para pelamar tersebut tidak dapat diterima bekerja, sudah bisa dipastikan terjadinya lonjakan protes turun kejalan, menuntut akan surat keputusan kepala Dinas LH tersebut. Dan kembali lagi Bapak Gubernur disambangi para pendemo akan hal tersebut,” tegas Jim. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Pras: Usia 500 Tahun Jakarta, Momentum Memperkuat Pondasi Pembangunan yang Beroientasi Pada Kesejahteraan Masyarakat
Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA
Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Resmi Jadi Bos Kebon Sirih, Suhud Langsung Tancap Gas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:01 WIB

Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:26 WIB

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:00 WIB

Pras: Usia 500 Tahun Jakarta, Momentum Memperkuat Pondasi Pembangunan yang Beroientasi Pada Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:23 WIB

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri

Berita Terbaru