Home / DKI

Pendaftar PJLP Dinas LH 2026 Bakal Melonjak, Manuver Asep Kuswanto Bisa Blunder?

- Editor

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala dinas lingkungan hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto baru baru ini mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor : 2339 Tahun 2025 Tanggal: 23 Desember 2025.

Keputusan tersebut berisi tentangĀ  persyaratan Umum Penyedia Jasa lainnya perorangan (PJLP) di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Nomor satu, Kriteria Persyaratan Umum yang terdiri atas :
Point ke dua, berusia paling rendah18 Tahun 0 Bulan 0 Hari pada tanggal 1 Januari 2026. dengan tidak ada keterangan batasan umur untuk si pelamar.

Terkait hal ini, Ketua umum Tabloid Visi Jakarta yang biasa dipanggil Bang Jim, mengungkapkan Pergub Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terbaru, yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Januari 2023, bertujuan meregenerasi tenaga kerja dan menekan pengangguran produktif, sudah cukup jelas.

“Lalu mengapa Pak Asep Kuswanto, tidak mencantumkan batasan umur maksimal dalam surat keputusan nya? Apakah beliau tidak mengetahui aturan atau malah membangkang akan keputusan Gubernur tersebut?,” ujar Bang Jim dalam keterangannya, Kamis (25/12).

Baca Juga:  Gubernur Pramono Anung, Dorong Jakpro Jadi Pengembang Kota Berkelanjutan

Bang Jim mempertanyakan alasan Asep Kuswanto mengeluarkan Keputusan tersebut.

“Keputusan ini bisa blunder. Ada apa dengan Pak Asep Kuswanto yang dengan lantangnya memberikan instruksi dibawah jajarannya harus melaksanakan keputusannya tersebut? Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu organisasi besar, harus dinahkodai secara tertib di segala lini,” ungkapnya.

Untuk itu Bang Jim mengharapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera mengambil tindakan tegas akan potensi pembangkangan kinerja anak buahnya. Karena bisa dipastikan yang melamar kerja di tahun 2026 akan terjadi kelonjakan yang cukup banyak. Apalagi untuk umur 56 sampai 60 tahun, masih banyak yang produktif bekerja, dan mereka pasti akan ikut melamar kerja.

“Dan bila mana para pelamar tersebut tidak dapat diterima bekerja, sudah bisa dipastikan terjadinya lonjakan protes turun kejalan, menuntut akan surat keputusan kepala Dinas LH tersebut. Dan kembali lagi Bapak Gubernur disambangi para pendemo akan hal tersebut,” tegas Jim. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia
Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027
PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan
Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL
Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD
Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung
Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:05 WIB

PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi EkonomiĀ 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB