Menyilang Klaim Google: Chromebook, CDM, dan Ujian Hukum atas Kejahatan Korporasi Digital

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Jenderal IAW, Iskandar Sitorus saat melaporkan sejumlah kasus korupsi ke KPK.

Sekertaris Jenderal IAW, Iskandar Sitorus saat melaporkan sejumlah kasus korupsi ke KPK.

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Pada satu titik di masa pandemi Covid-19, Chromebook dipromosikan sebagai jawaban cepat atas krisis pendidikan. Sekolah ditutup, anak-anak belajar dari rumah, dan negara dituntut bergerak cepat. Di atas kertas, semua tampak mulia, yakni digitalisasi pendidikan, pemerataan akses teknologi, dan loncatan besar menuju sekolah abad ke-21. Namun bertahun-tahun kemudian, cerita itu berubah menjadi berkas perkara.

Kejaksaan Agung tidak lagi menyebut Chromebook sebagai sekadar perangkat belajar. Dalam konstruksi hukum penyidikan, ia telah berubah menjadi alat, sistem, dan mekanisme yang diduga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Dan yang lebih penting, ia membuka satu bab baru, bahwa ada dugaan kejahatan korporasi modern di sektor pendidikan!

Bukan soal laptop, tapi soal kunci

Di banyak sekolah, Chromebook akhirnya menumpuk di lemari. Ada yang belum pernah dinyalakan. Ada yang tidak bisa digunakan. Ada pula yang hanya menjadi inventaris mati. Badan Pemeriksa Keuangan mencatat fenomena ini berulang kali, karena aset menganggur, tidak sesuai kebutuhan, dan tidak didukung infrastruktur.

Namun masalah utamanya bukan pada laptop itu sendiri. Masalahnya ada pada sistem yang mengunci laptop tersebut!

Chromebook tidak berdiri sendiri. Ia bergantung pada Chrome Device Management (CDM) dan Chrome Education Upgrade (CEU), itu dua layanan berbayar yang menentukan apakah perangkat bisa dikelola, diaktifkan, dan dipakai sesuai tujuan pendidikan. Tanpa CDM dan CEU, maka Chromebook kehilangan fungsi institusionalnya!

Dengan kata lain, negara membeli perangkat keras, tetapi kendali nyala-matinya ada di luar tangan negara.

Inilah yang kemudian dipahami penyidik sebagai bagian dari kerugian negara. Bukan biaya tambahan. Bukan fitur opsional. Tetapi komponen wajib yang sejak awal melekat dalam desain pengadaan.

Vendor lock-in yang terjadi di ruang kelas

Dalam dunia audit dan persaingan usaha, kondisi ini punya nama, yakni: vendor lock-in. Negara dikunci ke satu ekosistem teknologi, satu pemilik sistem operasi, dan satu jalur lisensi. Ketika kebijakan sudah dipilih, pilihan lain praktis tertutup!

Di sinilah persoalan hukum mulai muncul.
Keputusan mengubah spesifikasi pengadaan, yaitu dari sistem yang lebih terbuka ke Chrome OS, itu bukan keputusan teknis biasa. Ia menciptakan pasar tunggal. Dan di pasar tunggal itu, hanya satu pihak yang memegang kunci sistem. Kejaksaan Agung membaca ini bukan sebagai kesalahan administratif, tetapi sebagai rekayasa kebijakan yang menguntungkan ekosistem tertentu.

Kami tidak nenjual apa-apa

Ketika Google akhirnya memberi pernyataan terbuka, kalimat utamanya sederhana, yaitu: kami hanya penyedia lisensi, bukan penjual. Tidak ada suap. Tidak ada imbalan.

Pernyataan ini terdengar meyakinkan, itu jika korupsi masih dibaca dengan kacamata lama! Tetapi hukum tidak lagi sesempit itu!

Baca Juga:  Bupati Kubu Raya Ajak Pemilih Pemula Edukasi Masyarakat dengan Medsos

Dalam perkara ini, tidak dicari siapa yang membawa koper. Yang dicari adalah siapa yang diuntungkan secara sistemik. Lisensi CEU dibayar. Aktivasi CDM berjalan. Ekosistem digital bertumbuh. Jutaan akun sekolah masuk ke dalam satu platform. Nilai ekonominya tidak berhenti di satu tahun anggaran, tetapi berlapis dan berjangka panjang.

Dalam kerangka hukum Indonesia, korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban bukan karena memberi uang, tetapi karena mengambil manfaat dari kebijakan yang merugikan negara.

Temuan BPK yang tidak bisa disangkal

Laporan BPK menjadi saksi bisu yang paling jujur. Di sana tertulis bagaimana perangkat tidak digunakan, bagaimana kebutuhan sekolah tidak pernah benar-benar diuji, dan bagaimana pengadaan dilakukan tanpa kesiapan lapangan.

Sekolah tanpa internet dipaksa menerima perangkat berbasis cloud. Guru tanpa pelatihan diminta mengelola sistem digital. Daerah tertinggal diperlakukan seolah memiliki kondisi infrastruktur yang sama dengan kota besar.

Ini bukan kegagalan teknis. Ini kegagalan kebijakan.
Dan dalam hukum pidana korupsi, kebijakan yang salah karena direkayasa bisa menjadi pintu masuk pertanggungjawaban pidana!

Investasi lama dan konflik yang tak pernah usai

Google juga menegaskan bahwa investasinya di entitas yang pernah dipimpin Nadiem Makarim terjadi jauh sebelum ia menjadi menteri. Secara kronologis, itu seperti benar. Tetapi dalam tata kelola negara, kronologi bukan satu-satunya ukuran! Ada pembuktian dalam rangkaian kronologi itu sendiri!

Yang diuji adalah konflik kepentingan, termasuk konflik yang bersifat potensial dan perseptif. Ketika kebijakan negara bernilai triliunan rupiah menguntungkan ekosistem teknologi tertentu, publik berhak bertanya, apakah keputusan itu murni teknokratis, atau ada relasi yang seharusnya diuji lebih jauh?

Pertanyaan ini sah. Dan justru menjadi bagian penting dari audit forensik kebijakan publik.

Ujian besar bagi penegakan hukum

Kasus Chromebook kini bukan lagi soal siapa pejabatnya. Ini soal apakah negara sanggup menjerat kejahatan korporasi yang bekerja melalui desain sistem, lisensi, dan kebijakan. Kejaksaan Agung berada di persimpangan penting. Jika hanya berhenti pada individu, maka struktur keuntungan akan tetap utuh. Tetapi jika berani masuk ke penyidikan korporasi, maka Indonesia sedang menulis bab baru dalam penegakan hukum ekonomi. Publik tidak sedang menunggu klarifikasi. Publik menunggu keberanian.

Karena yang dipertaruhkan bukan hanya triliunan rupiah uang negara, tetapi masa depan pendidikan yang tidak boleh dijadikan pasar eksperimen.

Dan mungkin, untuk pertama kalinya, kita perlu jujur mengatakan, bahwa masalah Chromebook bukan soal laptop. Ia soal siapa yang memegang kendali atas kebijakan negara, dan untuk kepentingan siapa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WIB

Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB