Kekerasan Gender Berbasis Online Ancaman Serius Perempuan Indonesia

- Editor

Selasa, 28 September 2021 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, Media Karya – Berkembanganya era digital di Indonesia tidak saja membawa manfaat positif tetapi pada saat yang sama juga menjadi ancaman serius terutama bagi kaum perempuan di tanah air.

Kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang jumlahnya semakin meningkat kini menjadi momok menakutkan bagi banyak perempuan di Indonesia. Oleh karena itu perlu mendapat perhatian serius, bukan saja dari masyarakat tetapi juga pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.

Demikian mengemuka dalam webinar bertajuk, Melawan Pelecehan Seksual di Dunia Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (28/9). Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadirkan Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PAN, Farah Puteri Nahlia sebagai keynote speaker, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dan Pegiat Hak Perempuan, Gia Raharja sebagai narasumber.

“Ruang internet kita nyatanya masih belum aman dari kekerasan berbasis gender online. Ada 1.425 aduan kasus KBGO pada tahun 2020,” kata Farah Puteri Nahlia dalam paparannya.

Baca Juga:  Kemenkominfo Gunakan SE Mensos Dasar Hapus Konten Mengemis Daring

Lebih lanjut, Farah Puteri Nahlia mengimbau setiap diri pribadi untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya.

“Saling mengingatkan mengenai data apa yang perlu dan tidak perlu untuk di-share untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi seperti penipuan dan kekerasan berbasis gender online,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Pegiat Hak Perempuan, Gia Raharja mengatakan dibutuhkan etika digital dalam kehidupan sehari-hari di ruang digital. “Harus ada kesadaran penuh dalam pemanfaatan ruang digital agar kita tidak menjadi pelaku dan tidak juga menjadi korban. Perlu diingat apapun yang kita lakukan ada konsekuensinya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjabarkan beberapa alasan utama pentingnya menjaga data pribadi.

Ia mengungkapkan data pribadi berupa jenis kelamin patut dilindungi untuk menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungan (bullying) secara online.

“Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk KBGO termasuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,’ ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Andre Rosiade: MBG Masih Dibutuhkan di Daerah, Evaluasi Jangan Hanya Karena Ramai Penolakan di Jakarta
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum
Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah
Haidar Alwi: Sapaan Prabowo ke KSP Jenderal Listyo Sigit Cerminkan Komunikasi Kepemimpinan yang Solid
Direktur Program Daksinapati UI Sebut Karhutla 2026 Bukan Takdir, Tapi Pembiaran dan Pengkhianatan Terhadap Negara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Andre Rosiade: MBG Masih Dibutuhkan di Daerah, Evaluasi Jangan Hanya Karena Ramai Penolakan di Jakarta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Berita Terbaru