Etos: Apa Karena Yaqut adik Kandung Ketua PBNU Jadi KPK Takut?

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mengecam keras atas kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan perlakuan khusus terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas.

Di mana adik kadung Ketua Pengurus Besar Nahdotul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu kini sudah tidak lagi menjadi tahanan KPK, melainkan diberikan perlakuan khusus menjadi tahanan rumah.

Iskandar menuding bahwa KPK saat ini sudah tidak bertaji. Bahkan dirinya mendesak agar KPK dibubarkan.

“Jangan sampai lantaran diintervensi oleh ormas, KPK mengabaikan suara publik. Tidak dipungkiri, semenjak UU KPK direvisi, banyak elemen masyarakat tidak percaya lagi dengan lembaga yang diklaim sebagai anti rasuah ini,” ungkap Iskandar kepada Mediakarya di Jakarta, Ahad (21/3/2026).

Dia menilai bahwa ada kelompok besar yang mengintervensi KPK sehingga Yaqut dijadikan tahanan rumah.

“Apa jangan-jangan Yahya Cholil Staquf dan kelompoknya menekan KPK agar adiknya dibebaskan. Jika bener begitu, hukum semakin rusak. Dan organisasi yang dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf kian terpuruk di mata publik,” katanya.

Baca Juga:  Penagkapan Azs Syamsuddin Momen KPK Pulihkan Kepercayaan Publik

Dalam kaitan itu, lajut Iskandar, pihaknya mendesak KPK bertidak objektif dalam menegakan hukum. “KPK jangan takut, termasuk kepada Yahya Cholil Staquf. Bahkan, jika ada aliran dana yang masuk ke PBNU, lembaga antirasuah itu harus mengungkapnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis (19/3) malam.

KPK menyebut status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada (17/3/2026).

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujarnya, Sabtu (21/3).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengalihan ini bersifat sementara dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan keluarga. (Pri)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri
Dari Pra Bowo ke Paska Bowo
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:53 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:07 WIB

Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB