Etos: Apa Karena Yaqut adik Kandung Ketua PBNU Jadi KPK Takut?

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mengecam keras atas kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan perlakuan khusus terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas.

Di mana adik kadung Ketua Pengurus Besar Nahdotul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu kini sudah tidak lagi menjadi tahanan KPK, melainkan diberikan perlakuan khusus menjadi tahanan rumah.

Iskandar menuding bahwa KPK saat ini sudah tidak bertaji. Bahkan dirinya mendesak agar KPK dibubarkan.

“Jangan sampai lantaran diintervensi oleh ormas, KPK mengabaikan suara publik. Tidak dipungkiri, semenjak UU KPK direvisi, banyak elemen masyarakat tidak percaya lagi dengan lembaga yang diklaim sebagai anti rasuah ini,” ungkap Iskandar kepada Mediakarya di Jakarta, Ahad (21/3/2026).

Dia menilai bahwa ada kelompok besar yang mengintervensi KPK sehingga Yaqut dijadikan tahanan rumah.

“Apa jangan-jangan Yahya Cholil Staquf dan kelompoknya menekan KPK agar adiknya dibebaskan. Jika bener begitu, hukum semakin rusak. Dan organisasi yang dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf kian terpuruk di mata publik,” katanya.

Baca Juga:  Kejagung Siap Periksa Jaksa Ketahuan Selingkuh Saat Tugas di KPK

Dalam kaitan itu, lajut Iskandar, pihaknya mendesak KPK bertidak objektif dalam menegakan hukum. “KPK jangan takut, termasuk kepada Yahya Cholil Staquf. Bahkan, jika ada aliran dana yang masuk ke PBNU, lembaga antirasuah itu harus mengungkapnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis (19/3) malam.

KPK menyebut status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada (17/3/2026).

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujarnya, Sabtu (21/3).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengalihan ini bersifat sementara dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan keluarga. (Pri)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut
Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik
Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Utara Diduga Dipicu Persaingan Politik
Kasus Migas Diambilalih Kejagung, IAW: Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD yang  Transparan dan Akuntabel
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:06 WIB

Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Utara Diduga Dipicu Persaingan Politik

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kasus Migas Diambilalih Kejagung, IAW: Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD yang  Transparan dan Akuntabel

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat mengunjungi putra dari Pahlawan Nasional Sayuti Melik

Headline

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:37 WIB