Kasus Kekerasan Yang Libatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jalan Di Tempat

- Editor

Senin, 13 April 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya– Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial N hingga kini masih jalan di tempat.

Meski pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun hingga saat ini belum ada upaya penahanan terhadap pelaku. Kondisi ini pun menuai sorotan dari pihak korban.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41). Insiden tersebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.

Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus yang menimpa kliennya terkesan mandek selama kurang lebih enam bulan.

“Padahal kalau sesuai dengan Undang-Undang, Pasal 351 KUHP dan 170 KUHP, kami mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ujar Elfianus kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi hingga status pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini belum ada langkah tegas berupa penahanan.

Baca Juga:  Anggota DPR Advokasi Kelanjutan Pendidikan Mahasiswa Aceh dari Sudan

“Unsur-unsur sudah masuk, status sudah tersangka, tapi sampai sekarang belum ada penahanan. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Elfianus juga menyinggung soal asas keadilan dalam penegakan hukum. Ia khawatir, penanganan kasus ini terkesan tidak adil jika dibandingkan dengan perkara serupa yang melibatkan masyarakat biasa.

“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami minta kejelasan dari pihak kepolisian,” tegas dia.

Lebih lanjut, ia menduga belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka lantaran yang bersangkutan merupakan seorang anggota DPRD.

“Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Tapi kalau masyarakat biasa, mungkin sudah langsung ditahan,” ungkapnya.

Pihak korban berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka serta melanjutkan proses hukum secara transparan.

“Harapan kami jelas, kasus ini harus dituntaskan dan ada penahanan. Jangan berlarut-larut seperti sekarang,” tutup Elfianus.(Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Negara Darurat Cognitif Reselience
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru