Kasus Kekerasan Yang Libatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jalan Di Tempat

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya– Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial N hingga kini masih jalan di tempat.

Meski pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun hingga saat ini belum ada upaya penahanan terhadap pelaku. Kondisi ini pun menuai sorotan dari pihak korban.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41). Insiden tersebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.

Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus yang menimpa kliennya terkesan mandek selama kurang lebih enam bulan.

“Padahal kalau sesuai dengan Undang-Undang, Pasal 351 KUHP dan 170 KUHP, kami mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ujar Elfianus kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi hingga status pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini belum ada langkah tegas berupa penahanan.

Baca Juga:  Ketua KNPI Terpilih Ajak Organisasi Pemuda Kembali Bersatu

“Unsur-unsur sudah masuk, status sudah tersangka, tapi sampai sekarang belum ada penahanan. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Elfianus juga menyinggung soal asas keadilan dalam penegakan hukum. Ia khawatir, penanganan kasus ini terkesan tidak adil jika dibandingkan dengan perkara serupa yang melibatkan masyarakat biasa.

“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami minta kejelasan dari pihak kepolisian,” tegas dia.

Lebih lanjut, ia menduga belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka lantaran yang bersangkutan merupakan seorang anggota DPRD.

“Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Tapi kalau masyarakat biasa, mungkin sudah langsung ditahan,” ungkapnya.

Pihak korban berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka serta melanjutkan proses hukum secara transparan.

“Harapan kami jelas, kasus ini harus dituntaskan dan ada penahanan. Jangan berlarut-larut seperti sekarang,” tutup Elfianus.(Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakkan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakkan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru