Beranda / Daerah / Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata

Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata

SUKABUMI, Mediakarya — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pengadaan food tray program makan bergizi gratis yang menjerat dr. Silvi Apriani memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi.

Dalam sidang perdana perkara Nomor 70/Pid.B/2026/PN.Skb pada Senin (27/4/2026), kuasa hukum terdakwa, Holpan Sundari, menyampaikan eksepsi dengan menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas atau obscuur libel.

Menurutnya, perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

“Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Selain itu, peristiwa yang didakwakan merupakan sengketa bisnis berupa wanprestasi, bukan tindak pidana,” ujar Holpan, Selasa (28/4/2026).

Kuasa hukum menilai dakwaan JPU melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak menguraikan secara jelas unsur tindak pidana yang didakwakan.

Ia juga menyebut tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) maupun penguasaan melawan hukum dalam kasus ini. Dana yang dipermasalahkan, kata dia, digunakan untuk kepentingan usaha bersama, termasuk survei ke China, pembayaran pemasok, hingga operasional proyek.

“Fakta menunjukkan klien kami justru mengeluarkan dana lebih besar, yakni sekitar Rp775 juta, dibanding modal awal yang diterima sebesar Rp500 juta,” tegasnya.

Selain itu, tidak ditemukan unsur tipu muslihat dalam kerja sama tersebut. Kuasa hukum bahkan menyebut adanya dugaan janji investasi dan buyer yang tidak terealisasi dari pihak pelapor.

Pihak terdakwa menegaskan bahwa hubungan hukum para pihak didasarkan pada perjanjian kerja sama usaha tertanggal 12 Maret 2025 yang sah secara hukum.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian seharusnya dikategorikan sebagai wanprestasi.

Kuasa hukum juga mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pelanggaran kontrak tidak serta-merta dapat dipidanakan, kecuali terdapat itikad buruk sejak awal.

“Ini murni sengketa perdata, bukan penipuan atau penggelapan,” ujarnya.

Selain materi dakwaan, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah fakta yang dinilai diabaikan, antara lain:

Terdakwa telah mengeluarkan dana lebih besar dari modal yang diterima
Dana digunakan untuk kegiatan usaha, bukan kepentingan pribadi
Cek yang menjadi objek perkara disebut diterbitkan dalam kondisi tekanan dan telah diblokir secara sah

Kuasa hukum juga menyebut adanya ketidakhadiran pelapor dalam proses restorative justice (RJ) serta adanya permintaan pengembalian dana yang dinilai tidak proporsional.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim, antara lain:

Menyatakan dakwaan batal demi hukum
Menetapkan perkara bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum

Sebagai alternatif, pihaknya juga mengajukan permohonan ontslag van alle rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum) sesuai ketentuan KUHAP.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan food tray impor dari China yang melibatkan dr. Silvi Apriani dengan pihak pelapor.

Kerja sama tersebut mencakup penyertaan modal awal Rp500 juta dengan janji tambahan investasi hingga miliaran rupiah serta adanya calon pembeli. Namun, dalam perjalanannya proyek mengalami kendala, termasuk perubahan regulasi impor dan masalah pendanaan.

Kedua pihak kemudian saling melaporkan ke kepolisian pada Mei 2025. Laporan terhadap dr. Silvi tetap diproses, sementara laporan balik dihentikan penyidik karena dianggap kurang bukti.

Hingga kini, perkara masih bergulir di persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini kembali menyoroti batas tipis antara sengketa bisnis dan tindak pidana, serta pentingnya kehati-hatian dalam mengkualifikasikan suatu perkara dalam sistem hukum. (eka)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *