NIAS SELATAN, Mediakarya – Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache, memimpin rapat perdana Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Nias Selatan Anggaran 2026. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Ruang Meeting Bupati, Jl. Arah Lagundri Km 5, Teluk Dalam, pada Jumat (12/6/2026).
Hadir dalam rapat tersebut jajaran pimpinan daerah dan instansi vertikal, di antaranya Asisten II, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bapperida, Kepala BPS, perwakilan ATR/BPN, Kabag Hukum, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas Pangan.
Agenda utama pertemuan difokuskan pada penyamaan persepsi, pemetaan potensi wilayah, dan penyusunan garis besar rencana kerja guna mengamankan ketersediaan lahan pangan jangka panjang di Kabupaten Nias Selatan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Yusuf Nache menegaskan bahwa regulasi LP2B merupakan hal mendesak yang harus segera diselesaikan. Ia menyebut Perda ini akan menjadi instrumen hukum utama dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor pemukiman maupun industri.
“Perda LP2B ini adalah benteng hukum kita untuk melindungi lahan produktif sekaligus menjadi pilar utama dalam menjaga ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan,” ujar Yusuf Nache.
Rapat perdana ini menghasilkan sejumlah poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh tim teknis, antara lain:
1. Validasi Data Spasial: Sinkronisasi data luas lahan pertanian antara Dinas Pertanian, Dinas PUPR, BPS, dan ATR/BPN.
2. Penyusunan Naskah Akademik: Percepatan perumusan draf bersama tim ahli dan akademisi.
3. Pemetaan Zonasi: Identifikasi kawasan pertanian yang masuk kategori dilindungi di seluruh kecamatan.
4. Penyelarasan Regulasi: Memastikan draf Ranperda sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan.
5. Manajemen Waktu: Penyusunan timeline kerja yang terukur, mulai dari koordinasi lapangan hingga tahapan uji publik.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama seluruh anggota tim untuk mengakselerasi proses penyusunan agar Ranperda ini dapat segera diserahkan ke DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(Nan)











