BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Dalam sistem perbankan modern, tidak ada uang yang benar-benar diam. Uang yang disimpan jutaan warga Indonesia di bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN akan bergerak, menjadi kredit, mengalir ke perusahaan, dan menjadi modal ekspansi berbagai sektor industri, termasuk sektor sumber daya alam seperti tambang, sawit, pulp dan kertas, serta energi fosil.

Hal itu dikatakan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, Jumat (1/5/2026). Dia memperingatkan bahwa jika tidak dikelola dengan hati-hati, uang rakyat bisa menjadi bahan bakar eksploitasi alam yang berujung pada bencana. Bencana yang tidak dirasakan bank penerima bunga atau korporasi penerima kredit, tapi dirasakan oleh mereka yang rumahnya kebanjiran karena hutan gundul, anaknya sesak napas karena udara beracun, dan mata pencahariannya hilang karena sungai tercemar.

“Di sinilah persoalan besar itu dimulai. Jika dana masyarakat digunakan untuk membiayai sektor-sektor yang terbukti bermasalah secara lingkungan, maka publik berhak bertanya, apakah uang rakyat sedang ikut membiayai kerusakan alam? Dan jika kerusakan itu menyebabkan kematian, apakah bank-bank yang membiayai memiliki tanggung jawab moral?” kata Iskandar.

Padahal, menurut Iskandar, seorang ibu rumah tangga di sebuah desa di Sumatera setiap bulan menyisihkan uang belanja ke tabungan di BRI. Ia tidak pernah bertanya kemana uang itu pergi. Ia hanya percaya bahwa uangnya aman, tersimpan rapi di rekeningnya.

Di Pulau Jawa, seorang pegawai negeri setiap gajian rutin menyetor ke rekening Bank Mandiri. Ia tidak pernah kepikiran untuk menanyakan portofolio kredit bank tempatnya menabung. Ia hanya ingin uangnya tidak berkurang diambil orang lain.

Di ujung timur Indonesia, seorang nelayan di Maluku Utara setiap hari melaut, hasil tangkapannya disimpan di BNI. Ia tidak tahu-menahu soal bisnis perbankan. Ia hanya butuh tempat penyimpanan yang aman.

“Ketiga orang ini hidup di tempat berbeda, dengan profesi berbeda, dengan bank berbeda. Tapi mereka memiliki satu kesamaan, yakni mereka percaya bahwa uang mereka aman dan tidak akan digunakan untuk hal-hal yang membahayakan dirinya atau keluarganya,” ujar Iskandar.

Lebih lanjut, dia mengatakan, negara sebenarnya punya instrumen untuk menelusuri aliran uang. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, lembaga yang diberi amanat UU No. 15 tahun 2004 dan UU No. 15 tahun 2006 untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara, punya kewenangan untuk menarik data hingga ke detail yang sangat kecil.

Dalam dokumen kerja BPK yang diakses, terlihat bahwa pola audit yang mereka lakukan sangat teliti. BPK meminta data pengadaan hingga ke detail, seperti penyedia barang atau jasa, metode pengadaan yang digunakan, kontrak yang ditandatangani, SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana yang menjadi bukti uang keluar, rekening penerima tempat uang masuk, bahkan nama bank penerima tempat rekening itu bernaung.

“Artinya apa? Secara metodologi, dari sisi teknis audit, negara sebenarnya bisa menelusuri aliran uang. Dari APBD yang dikucurkan pemerintah daerah ke kontrak proyek. Dari kontrak proyek ke penyedia yang mengerjakan. Dari penyedia ke rekening penerima tempat uang itu disimpan. Dari rekening penerima ke nama bank yang mengelola rekening tersebut,” paparnya.

Dan kalau metode ini diperluas cakupannya ke sektor perbankan, lanjut dia, maka seharusnya negara juga bisa menelusuri sesuatu yang lebih besar lagi, yakni dari tabungan masyarakat yang terhimpun di bank, ke kredit yang disalurkan bank ke perusahaan-perusahaan debitur, lalu ke dampak yang ditimbulkan perusahaan tersebut di lapangan. “Pertanyaannya bukan lagi bisa atau tidak. Pertanyaannya adalah mau atau tidak?” tegas Iskandar.

Dia juga mempertanyakan apakah BPK selama 10 tahun terakhir pernah melakukan audit tematik khusus yang menghubungkan portofolio kredit bank Himbara, kinerja debitur besar di sektor sumber daya alam, dan dampak sosial-ekologis terhadap masyarakat sekitar. Sejauh ini, kata dia, IAW belum pernah melihat laporan seperti itu dipublikasikan secara luas.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan apakah OJK sebagai pengawas perbankan pernah memeriksa apakah bank-bank BUMN sudah menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan secara sungguh-sungguh, atau hanya sekadar formalitas untuk memenuhi laporan tahunan. Informasi soal itu, kata dia, juga tidak pernah sampai ke publik.

“Ini bukan persoalan teknis. Ini persoalan kemauan politik. Ini persoalan komitmen negara untuk mengawasi uang rakyat secara utuh, dari hulu ke hilir, dari rekening tabungan hingga dampak di lapangan,” ujar Iskandar.

Dia pun mengungkap sejumlah fakta, yang pertama, tentang hutan dan perkebunan. Laporan dari Forests & Finance, sebuah koalisi lembaga riset global yang memantau pembiayaan perbankan ke sektor yang berisiko terhadap hutan, mencatat bahwa bank-bank besar Indonesia, Bank Mandiri, BRI, BCA, dan BNI, termasuk pemberi pembiayaan terbesar di Asia Tenggara untuk sektor yang berisiko terhadap hutan. Angkanya mencengangkan, sekitar USD30,5 miliar atau setara dengan ratusan triliun rupiah mengalir ke perusahaan sawit, pulp dan kertas, karet, dan kayu sejak Perjanjian Paris pada 2015.

Fakta kedua, tentang tambang mineral. Laporan “Mining & Money” yang dirilis TuK Indonesia pada 2025 mengguncang banyak pihak. Laporan ini secara rinci memetakan aliran dana dari perbankan ke sektor pertambangan mineral transisi, nikel, kobalt, lithium, tembaga, yang sedang naik daun seiring dengan program kendaraan listrik dan energi terbarukan. Bank Mandiri disebut sebagai pemberi dana terbesar kedua untuk sektor ini di Indonesia, dengan total nilai mencapai miliaran dolar AS. BRI, BNI, dan BTN juga tercatat masuk dalam daftar.

Fakta ketiga, tentang batubara. Laporan “Financing to Delay” yang dirilis lembaga riset internasional memotret pembiayaan perbankan ke sektor batubara yang seharusnya mulai dikurangi sejalan dengan komitmen transisi energi. Bank Mandiri tercatat memiliki portofolio pembiayaan ke sektor batubara mencapai sekitar Rp66,9 triliun. BRI menyusul dengan sekitar Rp23,4 triliun. BNI juga masuk dalam daftar pemberi pembiayaan untuk sektor ini.

“Itu bukan angka yang bisa diabaikan. Ini bukan cerita dari koran kuning yang tidak jelas sumbernya. Ini adalah data yang dikumpulkan oleh lembaga-lembaga riset yang metodologinya jelas dan sumbernya terbuka,” kata Iskandar.

Meski begitu, dia mengakui tidak semua pembiayaan itu otomatis buruk, karena banyak perusahaan tambang, sawit, dan energi yang beroperasi secara legal dan bertanggung jawab. Namun dia mempertanyakan bagaimana dengan perusahaan yang tidak bertanggung jawab, apakah bank-bank Himbara masih memberikan kredit ke perusahaan yang sudah terbukti melanggar izin lingkungan, beroperasi di kawasan hutan lindung, atau terlibat konflik agraria dengan masyarakat adat. Hal itulah, kata dia, yang harus diuji dan diaudit.

IAW juga mengungkap sejumlah nama PT AAL dan anak perusahaannya PT ANB muncul dalam perkara gugatan yang melibatkan Bank Mandiri. Dalam perkara itu, pembiayaan yang diberikan bank dipersoalkan karena perusahaan penerima kredit disebut beroperasi tanpa Hak Guna Usaha atau HGU yang sah, serta menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat di Sulawesi Tengah.

“IAW tidak mengatakan AGL bersalah. Tapi fakta bahwa ada gugatan dan kredit bank ditarik ke dalamnya menunjukkan bahwa tidak mustahil uang bank mengalir ke proyek yang bermasalah secara sosial,” ujarnya.

Contoh kedua, lanjut dia, yaitu industri batubara. Di Indonesia, nama-nama besar seperti DSSA atau Sinar Mas, Adaro, Bumi Resources, Indika, Bayan, Berau Coal, TBS Energi, dan Multi Harapan Utama sudah tidak asing lagi. Mereka adalah pemain besar di sektor batubara. Dan sebagian besar dari mereka memiliki fasilitas kredit dari bank-bank besar, termasuk bank Himbara.

Secara hukum, masing-masing perusahaan memiliki posisi dan catatan kepatuhan yang berbeda. “Tapi dari perspektif lingkungan, pertanyaan sederhana yang harus diajukan kepada bank-bank yang membiayai mereka adalah, bagaimana reklamasi lahan pasca-tambang? Apakah lubang-lubang bekas galian ditimbun atau dibiarkan menganga? Bagaimana pengelolaan air asam tambang yang bisa mencemari sungai? Berapa emisi karbon yang dihasilkan setiap tahun? Dan yang paling penting, siapa yang menanggung biaya pemulihan lingkungan jika perusahaan bangkrut atau meninggalkan situs tambangnya?” paparnya.

“Jika jawabannya adalah negara atau masyarakat sekitar yang harus menanggung, maka bank tidak bisa merasa netral. Uang yang mereka pinjamkan ikut bertanggung jawab atas beban yang ditinggalkan,” sambung Iskandar.

Contoh ketiga, lanjut dia, yaitu sawit dan deforestasi di Sumatera. Deforestasi massal untuk perkebunan sawit telah mengubah bentang alam secara drastis. Temuan BPK sendiri menyebut ada sekitar 2,5 juta hektare perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Artinya, ada praktik ilegal. Ada pelanggaran. Dan bank-bank yang memberi kredit ke perusahaan-perusahaan ini, apakah mereka tahu? Apakah mereka cuek? Apakah mereka melakukan uji tuntas atau due diligence yang memadai sebelum memutuskan memberikan pinjaman?” tanya Iskandar.

Data deforestasi 2025 yang dirilis Auriga Nusantara menunjukkan angka yang mengerikan, yakni kehilangan hutan Indonesia melonjak 66% menjadi 433.751 hektare dalam satu tahun. Ini adalah angka tertinggi dalam delapan tahun terakhir. Penyebab utama antara lain adalah pembukaan lahan untuk perkebunan sawit dan pertambangan.

Iskandar menegaskan, hal ini bukan lagi isu lingkungan biasa melainkan sudah masuk ke dalam isu keuangan negara. Ketika hutan gundul, wilayah kehilangan daerah resapan air sehingga saat musim hujan tiba, air mengalir deras ke permukiman, memicu banjir bandang, menghanyutkan rumah warga, menggagalkan panen, hingga meruntuhkan jembatan. Biaya untuk membangun kembali semuanya, kata dia, harus dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, dan uang itu berasal dari pajak.

“Inilah inti dari kegagalan sistemik yang ingin IAW sampaikan. Uang bisa mengalir ke mana saja. Keuntungan bisa dibawa keluar. Dividen bisa dibagikan ke pemegang saham yang mungkin berada di luar negeri. Tapi bencana tidak bisa pindah,” ungkap Iskandar.

Dia menjelaskan, ketika hutan di lereng-lereng bukit di Sumatera digunduli untuk perkebunan sawit atau tambang, air hujan tidak lagi terserap oleh akar-akar pohon. Air mengalir langsung ke permukaan, membawa lumpur dan sisa-sisa kayu hingga sungai-sungai meluap dan desa-desa di sepanjang alirannya terendam banjir. Yang tidak selamat, meninggal.

Ketika tambang ditinggalkan tanpa reklamasi yang memadai, lanjut dia, lubang-lubang raksasa dibiarkan terbuka hingga air hujan menggenang, menjadi asam, dan meracuni tanah di sekitarnya. Ikan-ikan mati, sawah tidak bisa ditanami, dan sumber air bersih mengering atau tercemar. Masyarakat pun terpaksa membeli air kemasan atau berjalan berkilo-kilometer untuk mengambil air dari desa tetangga.

Ketika industri berat beroperasi tanpa kontrol emisi yang ketat, kata Iskandar, udara menjadi kotor dan partikel-partikel halus masuk ke paru-paru, dengan anak-anak dan orang tua sebagai yang paling rentan. Rumah sakit di sekitar kawasan industri pun penuh dengan pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA, biaya kesehatan melonjak, dan produktivitas kerja menurun. Dalam jangka panjang, risiko kanker paru-paru dan penyakit kardiovaskular pun meningkat.

Baca Juga:  Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

“Dan siapa yang membayar semua itu? Bukan bank yang memberikan kredit. Bank sudah mendapatkan kembali pokok pinjaman plus bunga, lalu pindah ke klien berikutnya. Bukan korporasi yang menerima kredit. Korporasi sudah mengambil keuntungan dari eksploitasi alam, lalu mungkin sudah go public atau mengakuisisi perusahaan lain,” katanya.

“Yang membayar adalah rakyat. Rakyat yang rumahnya kebanjiran. Rakyat yang anaknya sakit-sakitan. Rakyat yang sawahnya gagal panen. Rakyat yang harus pindah karena tanahnya tidak layak huni,” sambung Iskandar.

Dan ironisnya, lanjut dia, rakyat juga yang membayar pajak untuk membangun kembali infrastruktur yang rusak, merawat pasien di rumah sakit umum, dan membiayai program-program pemulihan lingkungan.

“Inilah yang disebut IAW sebagai eksternalitas negatif dari pembiayaan perbankan yang tidak bertanggung jawab. Biaya yang seharusnya ditanggung oleh bank dan korporasi, dibebankan kepada masyarakat luas. Sementara keuntungannya dinikmati secara privat oleh segelintir pihak,” tegas Iskandar.

Dia menjelaskan, ada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal. Ada UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur penggunaan kawasan hutan. Ada UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 3 tahun 2020. Ada UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU yang bisa digunakan untuk menelusuri aliran dana dari kejahatan lingkungan.

Di level regulator sektor jasa keuangan, lanjut dia, OJK sudah mengeluarkan POJK tentang Keuangan Berkelanjutan yang mewajibkan bank mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial dalam keputusan kredit. Pada Februari 2025, OJK bahkan menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau TKBI versi 2, yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi mana yang dianggap berkelanjutan dan mana yang tidak.

Bahkan secara internasional, kata Iskandar, ada standar-standar yang seharusnya diikuti oleh bank-bank besar. Ada Equator Principles, seperangkat pedoman manajemen risiko lingkungan dan sosial untuk proyek-proyek yang dibiayai bank. Ada IFC Performance Standards dari International Finance Corporation, lembaga keuangan dunia yang menjadi rujukan banyak bank. Ada UN Guiding Principles on Business and Human Rights, yang secara tegas menyatakan bahwa korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Semua aturan itu, kata Iskandar, dengan sangat jelas mewajibkan bank untuk menilai risiko lingkungan dan sosial sebelum memberi kredit, bukan setelah proyek berjalan atau setelah terjadi bencana. “Penilaian itu harus dilakukan di awal, sebagai bagian dari proses due diligence yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

“Tapi praktiknya di lapangan, bagaimana? Bank masih fokus ke parameter-parameter klasik, yakni agunan yang cukup, arus kas yang sehat, rasio kemampuan membayar yang baik. Dampak ekologis? Belum menjadi prioritas. Risiko konflik sosial? Sering diabaikan. Biaya pemulihan jangka panjang? Tidak pernah masuk dalam perhitungan,” imbuh Iskandar.

Dia menyebut kondisi itu sebagai kegagalan implementasi, di mana aturan sudah bagus di atas kertas tetapi mati di lapangan. Bank pura-pura menerapkan, regulator pura-pura mengawasi, dan masyarakat pura-pura tidak tahu, hingga suatu hari banjir bandang datang, lubang tambang menganga, atau anak-anak di pusat kota tambang sesak napas karena udara beracun. “Lalu bank angkat bahu, itu bukan tanggung jawab kami. Kami hanya memberikan kredit,” tegas Iskandar.

Perbandingan Internasional, Apa Kata Dunia?

Menurut Iskandar, masalah ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Dunia internasional juga bergulat dengan isu yang sama. Tapi bedanya, di negara-negara maju, tekanan publik dan regulator terhadap bank untuk berhenti membiayai sektor ekstraktif yang merusak jauh lebih kuat.

Di Brasil, Banco do Brasil SA menjadi bank dengan pendanaan terbesar ke sektor deforestasi di Amazon. Bank ini mengucurkan hampir US$8 miliar dalam sembilan bulan pertama 2025 ke perusahaan-perusahaan yang terkait dengan penggundulan hutan. Tekanan dari masyarakat sipil dan investor internasional begitu besarnya sehingga Banco do Brasil terpaksa mengumumkan kebijakan baru untuk mengetatkan proses analisis kredit ke sektor agribisnis. “Apakah bank-bank Himbara kita sudah melakukan hal serupa? IAW belum mendengar,” kata Iskandar.

Di tingkat global, lanjut dia, manajer aset besar seperti BlackRock, Vanguard, dan Capital Group, yang mengelola dana indeks terbesar di dunia, tercatat meningkatkan kepemilikan saham di perusahaan komoditas berisiko deforestasi. Nilai investasi mereka mencapai USD33 miliar hingga akhir September 2025. Para pengelola dana ini mendapat tekanan berat dari nasabah mereka yang mulai sadar bahwa uang mereka bisa ikut membiayai kerusakan lingkungan.

Dia juga menjelaskan bahwa Global Witness, sebuah lembaga advokasi internasional, merilis laporan yang menyebut bahwa sejak Perjanjian Paris 2015, hampir 4.000 institusi keuangan global memperoleh pendapatan sekitar USD26 miliar dari pembiayaan ke 50 perusahaan yang terkait deforestasi, perampasan lahan, dan pelanggaran hak asasi manusia. “Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara dengan pendapatan terbesar dari praktik ini, setelah Amerika Serikat,” tegas Iskandar.

“Ini bukan prestasi. Ini memalukan. Itu artinya, uang dari sistem keuangan Indonesia, termasuk dari bank-bank Himbara, adalah salah satu penyumbang terbesar bagi perusahaan-perusahaan yang merusak hutan dan melanggar hak masyarakat. Dan karena itu, Indonesia juga punya tanggung jawab besar untuk berbenah,” imbuhnya.

Iskandar mengatakan perbedaan Indonesia dengan negara-negara maju terletak pada mekanisme akuntabilitas yang berjalan. Di negara maju, bank yang terbukti membiayai deforestasi bisa digugat masyarakat sipil, regulator yang lalai bisa dipanggil parlemen, dan pimpinan bank yang kebijakannya merusak lingkungan bisa kehilangan jabatan.

“Di Indonesia, kita masih kesulitan meminta satu bank BUMN untuk mempublikasikan daftar debitur besarnya di sektor sumber daya alam. Kita masih berdebat apakah bank wajib mengungkapkan informasi itu atau itu adalah rahasia bank. Padahal di negara maju, informasi seperti itu sudah menjadi konsumsi publik. Bukan karena perusahaannya tidak ingin merahasiakan, tapi karena publik berhak tahu apa yang dilakukan dengan uang mereka,” ungkapnya.

“Dan di sinilah kita kalah. Bukan karena teknologi. Bukan karena sumber daya. Tapi karena budaya keterbukaan yang belum terjaga dan akuntabilitas yang belum ditegakkan,” sambung Iskandar.

Apa yang Harus Dilakukan?

Iskandar menegaskan IAW tidak hanya berhenti pada kritik. Menurutnya, kritik tanpa solusi tidak ada bedanya dengan orang yang meneriakkan masalah sambil berjalan melewatinya. Karena itu, dia memaparkan sejumlah rekomendasi.

Pertama, untuk BPK, lakukan audit tematik khusus yang menghubungkan antara portofolio kredit bank Himbara, profil debitur besar di sektor sumber daya alam, dan dampak sosial-ekologis yang ditimbulkan. BPK punya kewenangan untuk memeriksa bank-bank BUMN. Gunakan kewenangan itu tidak hanya untuk menilai kesehatan keuangan bank, tapi juga untuk menilai bagaimana bank mengelola risiko lingkungan dari portofolio kreditnya. Hasil audit harus dipublikasikan agar publik tahu.

Kedua, untuk OJK, tegakkan POJK Keuangan Berkelanjutan dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia secara sungguh-sungguh. Jangan biarkan bank-bank hanya memenuhi kewajiban pelaporan formalitas tanpa substansi. Bank yang terbukti memberikan kredit ke perusahaan yang memiliki catatan pelanggaran lingkungan berat harus dikenai sanksi. OJK juga harus mendorong bank untuk mempublikasikan daftar debitur besarnya di sektor sumber daya alam sebagai bentuk transparansi publik.

Ketiga, untuk bank Himbara. Jangan hanya fokus pada angka kredit macet yang rendah dan pertumbuhan laba setiap tahun. Mulailah mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial dari setiap keputusan kredit. Bentuk unit khusus yang menilai risiko ekologis sebelum kredit disetujui. Perketat proses due diligence untuk perusahaan-perusahaan di sektor tambang, sawit, pulp dan kertas, dan energi fosil. Dan jika ada perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan atau melanggar hak masyarakat, putus hubungan kredit. Berani mengambil risiko moral, karena keberlanjutan bumi dan kehidupan manusia lebih penting dari sekedar angka di neraca.

Keempat, untuk PPATK. Pada 2024, PPATK menerima 428.021 laporan transaksi mencurigakan. Namun laporan terkait kehutanan hanya 0,05%, dan laporan terkait lingkungan hidup hanya 0,33%. Angka ini terlalu kecil dibandingkan skala kerusakan yang terjadi. Jadikan kejahatan lingkungan sebagai prioritas dalam analisis pencucian uang. Dorong bank untuk lebih aktif melaporkan transaksi mencurigakan dari sektor sumber daya alam.

Kelima, untuk DPR. Gunakan hak angket atau hak interpelasi untuk memanggil pimpinan OJK dan pimpinan bank Himbara. “Tanyakan secara terbuka, berapa banyak kredit yang disalurkan ke sektor tambang, sawit, dan energi fosil dalam lima tahun terakhir? Berapa banyak perusahaan debitur yang pernah terkena sanksi lingkungan? Apakah bank melakukan uji tuntas sebelum memberikan kredit? Apakah ada mekanisme pemutusan hubungan kredit untuk perusahaan berulang kali melanggar?” ujar Iskandar.

Keenam, untuk publik, jadilah nasabah yang kritis, bukan hanya nasabah yang pasrah. “Tanyakan ke bank tempat Anda menabung, apakah uang saya digunakan untuk membiayai perusahaan tambang yang merusak lingkungan? Apakah portofolio kredit bank ini selaras dengan prinsip keberlanjutan? Jika tidak puas dengan jawabannya, pindahkan tabungan Anda ke bank yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Suara konsumen adalah suara yang paling didengar dalam kapitalisme. Gunakan itu,” kata Iskandar.

Dia menutup dengan satu pesan sederhana. Uang yang disimpan masyarakat di bank adalah hasil kerja keras, baik dari gaji bulanan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, hasil jualan di pasar yang disisihkan untuk biaya sekolah anak, maupun uang pensiun yang ditabung untuk hari tua.

“Tapi jika uang itu ternyata dipinjamkan bank ke perusahaan tambang yang merusak hutan, yang mencemari sungai, yang menguras air tanah hingga sumur warga kering, maka tanpa Anda sadari, uang Anda telah menjadi bagian dari siklus kerusakan,” kata Iskandar.

Dia juga mempertanyakan, ketika banjir bandang merendam desa, longsor menimbun rumah warga, dan polusi udara membuat anak-anak sesak napas, apakah masyarakat tidak punya tanggung jawab sama sekali. Namun dia menegaskan IAW tidak menyalahkan masyarakat, karena selama ini bank dan regulator bekerja dalam kabut transparansi sehingga masyarakat tidak pernah diberi tahu kemana uang mereka mengalir. (Supriyadi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WIB

Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB