KOTA BEKASI, Mediakarya – Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh tetangganya berinisial MS dan H. Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Jl. Bali, kelurahan Jatirasa, kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada 6 Mei 2026 lalu.
Korban sendiri telah melaporkan kejadian tersebut pada Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/1604/V/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Mei 2026.
Hingga saat ini, 2 orang saksi telah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pada kejadian itu.
Kuasa hukum Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia (YBH API), Unggul Sapetua, mengungkapkan dua saksi telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit Resmob terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Dua saksi yang diperiksa di antaranya Ketua RT setempat dan seorang warga bernama Tony. Keduanya dimintai keterangan secara bergantian oleh penyidik terkait peristiwa yang diduga merupakan tindak pengeroyokan.
“Pagi tadi kami memenuhi panggilan dari Unit Resmob penyidik. Ada dua saksi yang diperiksa, yakni Pak RT dan Pak Tony. Mereka sudah memberikan keterangan terkait kejadian malam itu yang diduga merupakan pengeroyokan,” ujar Unggul Sapetua kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa (19/05/26).
Menurutnya, proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan dan belum ditemukan kendala berarti. Namun, ia menyebut adanya agenda pendidikan dan pelatihan internal penyidik membuat proses pemanggilan terlapor diperkirakan dilakukan setelah akhir Juni atau awal Juli 2026.
“Untuk kendala tidak ada. Hanya saja karena ada proses diklat penyidik, kemungkinan pemanggilan terlapor dilakukan setelah kegiatan itu selesai,” katanya.
Unggul menegaskan hingga kini status pihak terlapor masih sebatas terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor beserta saksi-saksi yang akan diajukan.
“Belum tersangka. Terlapor saja belum dipanggil. Nanti dipanggil dulu, dimintai keterangan, lalu kita lihat perkembangan selanjutnya,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, kuasa hukum juga menyoroti dugaan hilangnya barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi kejadian perkara (TKP), barang tersebut disebut tidak lagi ditemukan.
“Nanti penyidik akan mempertanyakan alat yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan kekerasan. Saat kami cek ke TKP, barang itu sudah tidak ada,” jelasnya.
Meski demikian, pihak korban disebut masih memiliki dokumentasi dan bukti pendukung terkait keberadaan benda tersebut. Kuasa hukum menilai barang bukti itu nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Apabila barang bukti ditemukan, penyidik disebut akan melakukan penyitaan. Namun jika tidak ditemukan, barang tersebut dapat dimasukkan dalam daftar pencarian barang bukti.
Unggul juga menegaskan dua saksi yang telah diperiksa merupakan saksi fakta yang berada langsung di lokasi kejadian. Keduanya merupakan warga dan tokoh lingkungan setempat yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
“Mereka saksi fakta di lapangan dan berada di TKP. Kebetulan juga tetangga di wilayah tempat kejadian,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya saksi tambahan, pihak kuasa hukum menyebut masih akan melihat perkembangan penyidikan. Fokus utama saat ini adalah mendorong agar pihak terlapor segera dipanggil dan diperiksa penyidik.
Dalam keterangannya, Unggul juga menyinggung adanya dugaan perbuatan berulang yang dilakukan terlapor. Ia menyebut terdapat sejumlah laporan polisi (LP) lain, termasuk perkara yang ditangani Unit PPA dan melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Memang ada beberapa laporan lain. Salah satunya di PPA yang melibatkan ABH. Jadi ada dugaan perbuatan berulang yang kembali terjadi,” ungkapnya.
Menurutnya, dugaan pengulangan tindak pidana tersebut dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum selanjutnya, termasuk terkait ancaman hukuman dan kemungkinan penahanan terhadap pelaku.
Unggul berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan rasa keadilan bagi klien nya sebagai korban. Ia juga meminta kliennya untuk sementara tetap menahan diri dan tidak terpancing provokasi selama proses hukum berlangsung.(Mme)











